Perlindungan Hak Buruh Perempuan dalam klausul PKB : Status “Lajang” dalam PKB

Sudah beberapa tahun belakangan ini, saya sering terganggu dengan cerita dan fakta mengenai status “lajang” bagi buruh perempuan dalam PKB. Perempuan selalu dikatakan “lajang” sehingga misalnya; jaminan dan fasilitas kesehatan hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak untuk anak-anak dan keluarga. Hal ini berbeda dengan buruh laki-laki yang mendapatkan fasilitas premium beserta isteri dan anak-anaknya. Nah, berbekal dari situasi itu saya coba mencari landasan hukum tentang argumentasi tersebut, dari hasil buka-buka aturan lama sampailah saya menemukan sebuah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang membahas tentang masalah ini. Yuk sedikit kita bahas dan luruskan mengenai masalah diatas berdasarkan Surat Edaran tersebut:

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA RI Nomor SE-04/MEN/1988 TENTANG PELAKSANAAN LARANGAN DISKRIMINASI PEKERJA WANITA. 

disebutkan dalam Point 2, 

2. Apabila dalam KKB atau peraturan perusahaan diatur mengenai pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya agar hak pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki kecuali apabila suami pekerja wanita telah memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya baik dari perusahaan yang sama maupun dari perusahaan/instansi yang berbeda:

Misal: Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya (seorang istri/suami + orang anaknya). Untuk pekerja wanita dianggap berstatus tidak menikah sehingga jaminan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya saja, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa di tempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya dan pekerja wanita tersebut berstatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya.

Pada prinsipnya, semangat pertama yang harus ditanamkan adalah bahwa PKB yang kita buat tidak boleh memberlakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan (dan laki-laki, juga:)  sejalan dengan semangat UU No 7 Tahun 1984 terkait Ratifikasi Pemerintah Indonesia terhadap Konvensi CEDAW PBB (Konvensi CEDAW= Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi  Terhadap Perempuan)

Nah, setidaknya berdasarkan SE tersebut, pengurus serikat buruh masih bisa berupaya agar para buruh perempuan mendapatkan hak jaminan kesehatan yang sama, apabila diupayakan surat keterangan resmi yang misalnya menyatakan suami tidak mendapatkan jaminan kesehatan (untuk istri dan anak-anak) dan apabila buruh perempuan tersebut adalah single parent dengan anak-anak. Mudah-mudahan nasib buruh perempuan di tempat kawan bekerja sudah sesuai dengan  Surat Edaran ini, walaupun dalam pendapat saya Surat Edaran ini masih kental “diskriminasi ” nya, masih dalam pandangan bahwa perempuan dikatakan “bukan pencari nafkah utama” sehingga upah dan perlindungan nya juga bukan yang utama.

Bagaimana Situasi PKB kawan-kawan terkait masalah ini? Ayo berbagi dan belajar bersama 🙂

 

(indah)

 

 

 

IndustriALL Basic Training, 24-26 February 2013

Basic Training, Bogor 24-26 February 2013
Basic Training, Bogor 24-26 February 2013

 

IndustriALL dan Afiliasi nya di Indonesia menyelenggarakan pelatihan Basic Training pada 24-26 February lalu. Sebanyak 33 peserta dari berbagai macam wilayah industri di Jabodetabek dan Serang menghadiri pelatihan ini. Tema utama pelatihan adalah meningkatkan kemampuan para pengurus serikat buruh dalam perundingan PKB. Selain itu, para peserta juga mendiskusikan isu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta menggunakan media online sebagai bahan kampanye serikat buruh.