Jaminan Sosial (untuk seluruh rakyat Indonesia)

31 Desember 2013 lalu, di penghujung tahun 2013, Presiden mengumumkan sekaligus meresmikan berjalannya sistem jaminan sosial seperti diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini adalah fase pertama dari 3 fase pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Fase pertama berlaku bagi 121 juta orang (48 % dari populasi penduduk Indonesia),yang kedua adalah BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai berlaku pada 1 January 2015 dan akan berlaku bagi 31 juta orang tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pada fase ketiga yaitu pada tahun 2019 diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati sistem jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial nasional yang telah digulirkan sejak tahun 2004 ini menjadi wacana yang cukup signifikan dalam gerakan buruh Indonesia, diantara gelombang dukungan dan penolakan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Yang pasti, aksi-aksi dan gerakan demonstrasi buruh Indonesia telah mampu menekan pemerintah untuk segera menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Politisi senayan mengaitkan ini sebagai salah satu politik pencitraan SBY sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan di tahun 2014. Pekerjaan rumah yang paling besar adalah bagaimana sistem ini bisa berjalan maksimal di lapangan dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan fase pertama sistem jaminan sosial nasional.

Oh iya, sebagai tambahan informasi bagi kawan-kawan yang ingin mendaftar dalam program ini dengan cara menyiapkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga serta membayar iuran. Untuk lebih jelas, sila Klik Buku Saku BPJS melalui link ini  http://sehatnegeriku.com/buku-saku-bpjs/