Pada tanggal 21 Agustus 2014 tahun lalu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI No 466/M-InD/Kep/8/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri. Keputusan Menteri ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri sebelumnya dengan menambahkan jumlah perusahaan yang dan kawasan industri yang termasuk dalam kategori obyek vital nasional. Saat ini terdapat 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Selain penetapan obyek vital nasional sektor industri, saat ini tercatat pula 252 obyek vital nasional di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1610 K/02/MEM/2004) yang terdiri dari 33 perusahaan dikelola oleh BP Migas, 186 dikelola oleh Pertamina, 2 di kelola oleh Perusahaan Gas Negara, 25 dikelola oleh PLN dan 6 dikelola oleh Ditjen Minerba.
Dalam siaran pers Kementerian Perindustrian 3 disebutkan bahwa sertifikat obyek vital nasional merupakan bukti telah terjalinnya kerjasama strategis antara kementerian perindustrian, POLRI dan perusahaan industri atau kawasan industri berbasis OVNI demi iklim usaha yang kondusif. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, disebutkan dalam Pasal 1 antara lain, Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha yang menyangkut hidup orang banyak atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Ciri-ciri perusahaaan/kawasan tersebut antara lain;
- Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari
- Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan
- Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional
- Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyalahgunaan pemerintahan negara
Apabila terjadi gangguan dan ancaman terhadap obyek vital nasional, pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Republik Indonesia.
Sebelas tahun berlalu sejak Keputusan Presiden No 63 Tahun 2004 tersebut, berbagai penyimpangan terjadi, anggota polisi yang bertugas dalam penanganan obyek vital nasional tidak menunjukkan jati diri sebagai aparat keamanan yang netral. Masyarakat justru menjadi korban, baik penembakan maupun tindak kekerasan lainnya. Polri justru muncul sebagai perisai bagi pemodal maupun kepentingan lainnya yang mengatasnamakan hajat hidup orang banyak, namun sejatinya merugikan orang banyak.[2] Dalam catatan Kontras disebutkan bahwa Polri seringkali melakukan tindakan represi dalam penanganan obyek vital nasional dan mengabaikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 9 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa pengamanan obyek vital nasional meliputi radius 500 m dari pagar luar.
- Perusahaan dan Kawasan Industri dalam Penetapan Obyek Vital Nasional
Menurut Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), kawasan industri di seluruh Indonesia hingga tahun 2014 mencapai 81,062 Ha dengan jumlah kawasan industri sebanyak 233 perusahaan. Perusahaan Kawasan Industri yang baru menjadi anggota HKI sebanyak 63 dengan lahan seluas 31,301,05 Ha, adapun total perusahaan penyewa adalah 8727 perusahaan. Kawasan industri anggota HKI di Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) terdapat 16 kawasan industri dengan jumlah penyewa sebanyak 637 perusahaan industri. Kawasan Industri anggota HKI di Provinsi Banten (Cilegon, Serang, dan Tangerang) terdapat 6 kawasan industri dengan jumlah penyewa sebanyak 1090 perusahaan industri.
Kawasan Industri anggota HKI di DKI Jakarta (Cilandak, Pulogadung, Cilincing) terdapat 3 kawasan industri dengan jumlah penyewa sebanyak 518 perusahaan industri. Di Jawa Barat, kawasan industri anggota HKI berada di wilayah Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta dan Sumedang terdapat 22 kawasan industri dengan jumlah penyewa sebanyak 4,867 perusahaan industri. Di Jawa tengah, 7 perusahaan kawasan industri HKI dengan jumlah penyewa sebanyak 977 perusahaan industri. Sementara itu di Jawa Timur terdapat 4 perusahaan kawasan industri anggota HKI dengan jumlah penyewa sebanyak 551 perusahaan industri. Di Kalimantan Timur hanya terdapat 3 Kawasan Industri yang menjadi anggota HKI yaitu di Bontang, Balikpapan dan Bulungan dengan jumlah penyewa sebanyak 5 perusahaan industri. Di Sulawesi hanya terdapat dua kawasan industri anggota HKI yaitu Makassar dan Palu dengan total jumlah penyewa sebanyak 224 perusahaan industri.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian RI No 466/M-InD/Kep/8/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri disebutkan bahwa 49 perusahaan dan 14 kawasan industri masuk dalam daftar obyek vital nasional. Dari 14 Kawasan Industri yang terdaftar sedikitnya 2456 perusahaan menjadi penyewa di tiap-tiap kawasan industri tersebut. Sehingga total keseluruhan jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar obyek vital nasional adalah 2505 perusahaan.
- Kasus-kasus buruh terkait Obyek Vital Nasional
- Freeport Indonesia (FSP KEP SPSI)
Data Indonesia Corruption Watch mencatat selama rentang waktu 2001-2010 disebutkan jumlah uang yang dikucurkan Freeport ke Polisi sebagai bayaran atas pengamanan obyek vital nasional mencapai angka 79,1 juta USD. Dana tersebut diserahkan secara langsung oleh PT Freeport kepada polisi yang bertugas di wilayah perusahaan tersebut. Dana yang diterima polisi sebesar 1,25 juta per bulan atau Rp 40 ribu per hari. Pada 20 Oktober 2014, Kepolisian Resor Mimika Papua melarang pekerja Freeport untuk melakukan aksi mogok kerja atau demonstrasi di area Obyek Vital Nasional (Obvitnas) PT Freeport Indonesia di Tembagapura. Kepolisian Mimika berdalih bahwa berdasarkan amanat UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demostrasi di area obyek vital nasional tidak dapat dilakukan.Pada tanggal 14 Agustus 2015, pihak kepolisian melalui Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengirimkan 100 orang anggota Brimob untuk diberangkatkan ke Papua demi untuk melakukan pengamanan obyek vital nasional PT Freeport Indonesia
- Kasus-kasus demonstrasi penetapan upah pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Aksi tuntutan kenaikan upah Kota Batam (16-18 November 2014)
- Kabupaten Bintan pada Bintan Industrial Estate (18 November 2014)
- Kawasan Industri MM 2100 (21 November 2014)
- Penyerangan aparat terhadap buruh PT Indofood Cibitung
- Penyerangan buruh PT Sibelco Lautan Minerals (Kawasan Industri Jababeka)
- Penyerangan kendaraan buruh PT Daido Metal di Kawasan Industri MM2100
- Penyerangan buruh PT Marsol di Kawasan Industri EJIP
- Penganiayaan buruh PT Mortal Utama di Kawasan Industri MM 2100
- PT Thiess Contractor Indonesia (FSP KEP KSPI)
Perselisihan perburuhan di PT Thiess Contractor Indonesia yang berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur berujung pada intervensi aparat DANDIM Kutai Timur. Pihak aparat dalam hal ini bertindak mewakili pihak manajemen serta berusaha melakukan intimidasi kepada para buruh yang tergabung dalam afiliasi Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP KSPI). Peristiwa bermula sejak tahun 2011 hingga saat ini kasus yang ada masih menyisakan kondisi perburuhan yang tidak stabil di tempat kerja.
- Serikat buruh di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing (SPN & GARTEKS)
Ditetapkannya Kawasan Berikat Nusantara dalam daftar perusahaan yang menjadi obyek vital nasional memberi perubahan yang signifikan dalam hal kebebasan berserikat. Para buruh tidak lagi dapat menyampaikan aspirasi di dalam kawasan karena segera di halau oleh kepolisian dan atau tentara yang berjaga di dalam kawasan.
- Pindo Deli Pulp & Paper (FSP2KI)
Tahun 2013, Serikat Pekerja Pindo Deli Pulp & Paper yang berlokasi di Karawang melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah yang stagnan dalam sepuluh tahun terakhir. Atas dalih obyek vital nasional, pengusaha segera meminta bantuan kepolisian dan tentara untuk menghalau aksi buruh. Kehadiran aparat dalam konflik perburuhan di Pindo Deli mengakibatkan situasi hubungan perburuhan menjadi lebih buruk.
- Dampak Terhadap Aktivitas Serikat Buruh di Perusahaan dan Kawasan Industri yang menjadi Obyek Vital Nasional
Kasus-kasus yang terurai diatas baru sebagian kecil dari sejumlah kasus yang terjadi akibat penetapan obyek vital nasional ini. Total keseluruhan perusahaan yang terdampak oleh adanya penetapan obyek vital nasional ini adalah 2505 perusahaan dengan ribuan buruh yang tergabung didalamnya.
Kami berpandangan bahwa pemerintah secara jelas “melindungi” kepentingan bisnis korporasi besar. Sertifikasi atas nama pengamanan obyek vital nasional sesungguhnya telah dibayar mahal dengan memakan korban yang tidak sedikit dan dalam pelaksanaannya melanggar hak asasi manusia.
Aturan mengenai Obyek Vital Nasional ini telah melanggar hak-hak fundamental buruh dalam menjalankan kegiatan serikat buruh untuk membela hak dan kepentingan anggota serikat buruh. Hak mogok yang telah dijamin dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dan Konvensi ILO 87 dan 98 yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI menjadi hak yang paling dilanggar terkait Keputusan Menteri ini. Pemerintah juga telah melanggar Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yang terdiri dari:
- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas dan Umum (FSP KEP KSPI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan FSP KEP SPSI)
- Federasi Pertambangan dan Energi (FPE KSBSI)
- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronika (LOMENIK KSBSI)
- Serikat Pekerja Nasional (SPN)
- Serikat Pekerja Garment dan Tekstil (GARTEKS KSBSI)
- Federasi Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)
- Federasi Industri Semen Indonesia (ISI)
- Federasi Serikat Buruh Kimia Kesehatan (F KIKES KSBSI)
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi, Kesehatan (FARKES)
Dalam hal ini TUNTUTAN kami sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia segera mencabut Keputusan Presiden No 63 Tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional. Hal mana Keppres ini merupakan landasan hukum dari penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Industri dan Migas.
- Kementerian Perindustrian RI segera mencabut Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri.
- Kementerian Perindustrian RI menghentikan segera pemberian Sertifikat Obyek Vital Nasional kepada perusahaan dan perusahaan kawasan industri.
[1] Dipersiapkan oleh Indah Saptorini dalam Audiensi dengan Kementerian Perindustrian, 24 Agustus 2015
2 Chisbiantoro, S.H “Pengamanan Polri dalam Pengamanan Obyek Vital Negara” dalam Trend HAM Indonesia, Januari-Februari 2012