Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya di sebut PKB) adalah salah satu hal yang paling mendasar di tempat kerja, ia hadir sebagai landasan utama bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta keluarganya. Namun PKB saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang seakan tidak pernah selesai , ia semestinya terus bertumbuh selayaknya kekuatan serikat pekerja di tempat kerja.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI pada Juli 2017, jumlah total PKB di Indonesia tanya berkisar di angka 13,577 PKB. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah Peraturan Perusahaan (PP) yang mencapai 51,895 PP. Apabila dibandingkan dengan jumlah total perusahaan yang tercatat di Kemenaker yaitu sekitar 213,743 perusahaan, jumlah perusahaan yang mempunyai PKB hanya dikisaran angka 6%. Apabila kita bandingkan data dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dari 3506 unit kerja anggota 11 federasi afiliasi IndustriALL (FSP KEP, FSPMI, FARKES, KEP SPSI, GARTEKS, KIKES, FPE, LOMENIK, SPN, ISI, dan FSP2KI) hanya sekitar 1290 PUK yang memiliki PKB di tempat kerja. Jumlah yang masih jauh dari ideal.
Lalu apa masalah terbesar dari PKB di Indonesia?
Pada awal tahun 2014, kami mengumpulkan lebih dari 100 PKB yang ada yang berasal dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dan kami menemukan bahwa banyak dari PKB tersebut masih lemah terutama dalam pasal-pasal terkait hak-hak pekerja dan serikat pekerja. Hak-hak pekerja antara lain hak berserikat, hak Mogok (collective action), fasilitas bagi serikat, papan informasi, hak atas informasi, hak atas partisipasi, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja serta hak-hak lainnya. Sayangnya, serikat pekerja lebih tertarik untuk mengurusi dan memperjuangkan hal-hal yang sifatnya kepentingan antara lain Upah dan outsourcing.