Apa hubungan antara Hidup Buruh dan Toilet (yang) Layak? Ia seharusnya tidal terpisahkan! Layaknya kita berbicara tentang Upah yang Layak, tentang Jaminan Sosial, tentang Bonus, tentang tunjangan-tunjangan. Mari cek toilet pabrik tempat kita kerja?Bagaimana kondisinya?Apakah sudah layak? Ataukah kita tidak pernah menyadari bahwa Toilet yang Layak dan Bersih adalah kepentingan yang juga harus diperjuangkan oleh serikat buruh!
Pada tahun 1964, Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja . Peraturan ini memberikan pengaturan dasar terkait kebersihan di tempat kerja, salah satunya Toilet, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Kakus (Toilet) harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, letaknya harus jelas, harus selalu dibersihkan oleh pegawai tertentu, penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik, tidak bokeh Berau, tidak boleh ada kotoran yang terlihat, tidak boleh ada lalat, nyamuk, serangga lain,selalu tersedia air bersih, harus selalu dibersihkan, dan pintu toilet harus dapat di tutup dengan muah . Peraturan ini juga mensyaratkan perbandingan jumlah toilet dan jumlah pekerja. sedikitnya setiap 100 orang buruh maka pengusaha harus menyediakan sedikitnya 6 buah toilet.
Tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pasal baik yang ada di Permenaker ini adalah pasal terkait toilet yang tertuang dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Ketiga pasal tersebut sangat lengkap dan jelas mengatur tentang Toilet. Sama hal nya dengan pengaturan peraturan menteri perburuhan tahun 1964, Permenaker ini mensyaratkan setiap 100 orang pekerja maka diharuskan memiliki 6 toilet dan setiap penambahan 40 orang pekerja maka ditambahkan 1 toilet.
Yuk cek kondisi Toilet/Kakus/Jamban di tempat kerja kamu? Sudah baik kah kondisinya?
Atau malah sebaliknya?
Berbicara tentang konteks yang lebih luas sol urusan buang hajat ini, posisi Indonesia ternyata cukup mencengangkan, bagaimana tidak Indonesia ternyata menduduki peringkat ke-2 di dunia, negara dengan tingkat sanitasi terburuk di dunia, kita tidak lebih baik dari India, negara dengan milyaran penduduk. Kepala Bappenas menyatakan bahwa masih banyak SD di Indonesia tidak dilengkapi fasilitas sanitasi dan mesih banyak masyarakat yang BAB sembarangan karena tidak tersedia jamban alias kakus alias toilet di negara tercinta ini. Beberapa km tidak jauh dari Kota Tangerang tempat saya tinggal pun, masih banyak masyarakat yang belum punya akses terhadap sanitasi.
Jadi apa kata dunia?
Mari kembali kita berjuang dari hal yang paling sederhana di tempat kerja kita! Tidak Mengapa PKB sesuai undang-undang, ambil undang-undang yang baik, Ini tidak sudah kan ya?
Salam Toilet/Kakus/Jamban
Toilet Bersih untuk semua!