Inilah Survey Kondisi Toilet dan Kantin di 186 Perusahaan di Indonesia

Hasil Survey Kondisi Toilet dan Kantin di 8 Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia. Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, pada tahun 2019 merilis Hasil riset pada 186 perusahaan di Indonesia.Dari 186 perusahaan yang di survey, perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebanyak 113 PK atau hanya sekitar 57%, sedangkan 43% lainnya hanya mendasarkan pada Peraturan Perusahaan.Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey, sebanyak 116 serikat pekerja (58%) memiliki pengurus perempuan.Dari 186 perusahaan yang di survey hanya 49% perusahaan memiliki P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan Keselamatan Kerja (P2K3)

Rasio jumlah toilet dengan jumlah pekerja.Sebanyak 127 perusahaan (64%) jumlah toilet di tempat kerja  telah memenuhi rasio jumlah toilet dengan total pekerja sebagaimana di atur dalam Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Sementara itu sebanyak 73 perusahaan (36%) jumlah toilet di tempat kerja belum memenuhi rasion jumlah toilet sebagaimana di atur dalam Permenaker No 5 Tahun 2018.

Toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan Sebanyak 174 perusahaan (87%) dari 200 perusahaan yang disurvey menyatakan bahwa toilet yang ada di tempat kerja sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu 26 perusahaan (13%)  masih bercampur antara toilet untuk laki-laki dan perempuan.Kondisi Toilet

  • 97% perusahaan memiliki saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik.
  • 98% perusahaan memiliki cukup air bersih
  • 73% perusahaan menyediakan tempat sampah khusus untuk pembalut
  • 65% perusahaan menyediakan fasilitas cermin
  • 63% perusahaan menyediakan sabun
  • 61% perusahaan memiliki wastafel
  • 42% perusahaan menyediakan tissue
  • 89% perusahaan menyediakan tempat sampah
  • 97% perusahaan memiliki penerangan yang cukup
  • 86% perusahaan memiliki petugas kebersihan khusus untuk toilet
  • 91% perusahaan menyatakan toilet rutin di bersihkan setiap hari

Penggunaan Toilet dalam Jam Kerja dan Prosedur ke Toilet

Sebanyak 100% perusahaan menyatakan bahwa para pekerja dapat menggunakan toilet selama jam kerja. Adapun terkait prosedur ke toilet sbb:

  • 84% menyatakan bebas untuk pergi ke toilet
  • 1% menyatakan dibatasi
  • 12% menyatakan harus dengan ijin
  • 4% menyatakan harus dengan kartu
  • Toilet Khusus Ibu Hamil

Dari 200 perusahaan yang di survey hanya 19 perusahaan (10%) yang memiliki toilet khusus Ibu Hamil, sementara 90% lainnya tidak memiliki toilet khusus Ibu Hamil.

  • Toilet untuk pekerja penyandang cacat

Dari 200 perusahaan yang di survey hanya 18 (9%) perusahaan yang memiliki fasilitas toilet untuk pekerja penyandang cacat

  • Perbedaan kondisi Toilet untuk pekerja di bagian produksi dengan pekerja di bagian kantor

Dari 200 perusahaan yang di survey sebanyak 85 perusahaan (43%) terdapat perbedaan kondisi toilet untuk pekerja di bagian produksi dengan pekerja di kantor, utamanya dari segi fasilitas dan kebersihan.

  • Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey sebanyak 109 serikat pekerja (55%) menyatakan pernah merundingkan terkait jumlah dan kondisi toilet kepada pengusaha, sementara itu 91 serikat pekerja (45%) lainnya menyatakan belum pernah merundingkan nya dengan pihak pengusaha.
  • Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey sebanyak 136 serikat pekerja (68%) menyatakan pernah merundingkan terkait jumlah dan kondisi toilet kepada pengusaha, sementara itu 64 serikat pekerja (32%) lainnya menyatakan belum pernah merundingkan nya dengan pihak pengusaha.

Kondisi Kantin

  • Sebanyak 157 (79%) perusahaan menyatakan memiliki kantin dan 154 perusahaan (77 %) menjawab telah memiliki bangunan permanen dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  • Dari 200 perusahaan yang di survey, hanya 52% (103) perusahaan yang menyediakan makanan catering di kantin. Selebihnya, 97 perusahaan (43%) tidak menyediakan catering di kantin.
  • Sebanyak 90 perusahaan (45%) menyatakan bahwa makanan kantin telah sesuai dengan angka kecukupan kalori (1400 kalori), sedangkan 47 perusahaan (24%) menyatakan belum memenuhi angka kecukupan kalori, sedangkan 31 perusahaan (16%) menyatakan tidak tahu.
  • Nominal uang makan per sekali makan, terendah: Rp 1700 tertinggi: Rp 30,000