Pelatihan Pengorganisasian (khusus perempuan) 24-26 April 2014

2014-04-26 12.37.31

 

Pada 24-26 April 2014 lalu, IndustriALL Union Building Project bekerjasama dengan afiliasi IndustriALL di Indonesia melaksanakan pelatihan pengorganisasian (Organising Training). Pelatihan  diikuti oleh 30 orang buruh perempuan dari berbagai afiliasi IndustriALL. Dalam pelatihan ini para peserta diperkenalkan tentang pengorganisiran, strategi pengorganisiran, serta memilih isu-isu apa saja yang mudah dan dapat diorganisir di tempat kerja. Selain itu isu pengorganisiran juga terkait erat dengan bagaimana merekrut anggota baru yang belum berserikat (misal buruh kontrak atau outsourcing) atau juga bagaimana anggota yang sudah ada dapat turut aktif dalam seluruh kegiatan serikat buruh sehari-hari.

Dalam bagian akhir pelatihan, para peserta berlatih untuk melakukan pengorganisiran dengan melakukan pendekatan satu persatu kepada target orang yang diorganisir. Role play atau berlatih peran ini cukup menarik dan memberikan gambaran sederhana bagaimana melakukan pengorganisasian yang sebenarnya. Di bagian rencana aksi, para peserta berbagi rencana pengorganisasian yang akan dilakukan setelah pelatihan.

2014-04-26 08.57.13

 

 

 

 

 

 

 

 

Selamat Berlatih dan Belajar ya Kawan-kawan…

 

Global Release of Galaxy 4S Overshadowed By Bloomberg Businessweek’s Report on Leukemia Crisis

Stop Samsung - No More Deaths!

Image

On April 10, the day when Samsung unveiled the Galaxy S5, Bloomberg Businessweek ran “Samsung’s War at Home,” an extensive report highlighting the leukemia cluster at the world’s biggest technology company and SHARPS’s advocacy efforts for the victims.  The following is the link:  

http://www.businessweek.com/articles/2014-04-10/deaths-at-samsung-alter-south-koreas-corporate-is-king-mindset

View original post

Perlindungan menyeluruh hak-hak reproduksi buruh perempuan sekarang juga!

8 Maret 2014, Bundaran HI Jakarta,

Seratusan orang buruh perempuan berkumpul di Bundaran HI, siang itu mereka berencana untuk menggelar aksi damai perayaan International Women’s Day yang jatuh setiap tanggal 8 Maret. International Women’s Day diperingati oleh seluruh perempuan di dunia sejak tahun 1900 an. Perayaan ini mempunyai tema utama untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi bagi perempuan.

Pada perayaan kali ini Komite Perempuan IndustriALL mengangkat tema tentang perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan. Komite Perempuan juga menyampaikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan buruh perempuan di Kamboja atas kondisi kerja dan upah yang layak.

2014-03-08 14.52.332014-03-08 15.47.14

Collective Bargaining Training: 6-8 Maret 2014

2014-03-08 11.07.52 2014-03-08 12.50.28

 

IndustriALL Union Building Project bekerjasama dengan IndustriALL Indonesia Council menyelenggarakan pelatihan “Collective Bargaining”. Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta dari serikat buruh yang merupakan perwakilan dari afiliasi IndustriALL di Indonesia. Pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan bagaimana konsep Perjanjian Kerja Bersama yang utuh yang merupakan gabungan dari hak dan kepentingan buruh. Pelatihan juga mendorong peserta untuk memasukkan intisari standar-standar internasional dalam PKB masing-masing.

Adakah PKB kita Untuk Hak dan Kepentingan Anggota? Atau…

Salah satu agenda ritual dua tahunan serikat buruh adalah melakukan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Para pengurus serikat buruh akan berusaha mempersembahkan yang terbaik bagi anggotanya demi memperjuangkan PKB yang berkualitas. Sependek pengetahuan saya, biasanya pengurus serikat buruh akan berkutat pada soal-soal yang menjadi “kepentingan” bersama seperti besaran kenaikan tunjangan-tunjangan, dan pastinya bonus:). Tidak ada yang salah dengan memperjuangkan kepentingan diatas. Akan tetapi, pernahkah kita membaca ulang PKB kita? adakah kita temukan hal-hal yang telah menyimpang dari tujuan PKB yang sebenarnya? Apakah PKB kita saat ini telah berubah menjadi layaknya buku Peraturan Perusahaan dan hanya berisi salinan lengkap buku undang-undang? Adakah pernah kita menyadari bahwa PKB kita telah demikian kejamnya  “menghukum” anggota kita dengan banyaknya pasal-pasal sanksi dan disiplin dengan aneka hukuman dari mulai Surat Peringatan 1, hingga skorsing menuju PHK?

Setahun terakhir ini, kami telah mengumpulkan hampir seratus an lebih PKB yang berasal dari 11 Federasi serikat buruh yang merupakan afiliasi IndustriALL di Indonesia. Salah satu temuan yang didapat adalah bahwa secara umum seluruh PKB yang ada memiliki sistematika dan pola yang sama. Lalu darimana pola dan sistematika itu berasal? setelah ditelusuri dari undang-undang perburuhan yang ada, ternyata pola dan sistematika PKB kita selama ini berasal dari peraturan menteri tenaga kerja RI, hampir 30 tahun yang lalu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985 Tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Lihat disini Permen_No_1_Th_1985. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu yaitu Sudomo.

Dan 30 tahun berlalu, peraturan-peraturan menteri tenaga kerja setelahnya yang dikeluarkan pada tahun 1993, 1996, 1998, 2004, 2006, dan 2011 tidak membahas perubahan terhadap pola yang telah dibuat pada tahun 1985 tersebut. Saya dan kita semua telah lama terkungkung dalam gambaran bahwa mahluk bernama PKB itu ya pastinya memuat pasal-pasal yang termuat dalam “Pola Umum Kesepakatan Kerja Bersama” Tahun 1985. Sungguh ironis!! Kita bahkan mencoba mengatakan “Ya, dari dulu yang namanya PKB seperti itu, sulit rasanya kita ubah-ubah” demikian beberapa orang peserta pelatihan IndustriALL yang saya temui selama ini.

Jadi  Kawan, sudah saatnya kita renungkan kembali apa makna perjuangan PKB kita selama ini? Apakah perundingan PKB hanya menjadi ritual 2 tahunan kita selama ini? Adakah PKB kita hanya untuk “Menghukum” anggota-anggota kita? Apakah PKB kita hanya menjadi kepanjangan tangan dari peraturan perusahaan?

Salam,

Indah

Belajar dari Mogok di Korea

Malam ini saya mempunyai kesempatan terbaik untuk bisa bertemu brother Kim Myoung Hwan, Ketua Serikat buruh Korean Railway Workers Union (KRWU). Kami menemuinya di kantor KCTU (Korean Confederation of Trade Unions) Ini adalah serikat buruh nasional dimana KRWU berafiliasi. Sudah hampir 1 bulan ini Brother Kim tinggal di kantor KCTU, pasca peristiwa mogok nasional 8000 buruh kereta api dengan agenda utama menolak privatisasi pelayanan kereta api. Mogok yang berjalan hampir 3 minggu ini menarik perhatian publik nasional maupun internasional karena tindakan yang berlebihan dari aparat kepolisian Korea yang melakukan penyerbuan ke kantor KCTU untuk menangkap pimpinan mogok termasuk Brother Kim. Polisi melakukan penyerbuan karena pemerintah menyatakan bahwa mogok tersebut tidak sah.

2014-01-07 21.05.31

Mogok yang dijalankan selama 3 minggu ini menghabiskan biaya sekitar 4 juta USD (Sekitar 4 Milyar Rupiah) yang diambil dari dana mogok yang dimiliki oleh serikat buruh. Biaya fantastis itu digunakan untuk mendukung akomodasi 8000 orang selama 3 minggu lamanya. KRWU mempunyai anggota sebanyak 21,000 orang dari total 30,000 total pekerja yang tersebar di seluruh penjuru Korea. Selama mogok, para buruh tidak dibayar upahnya, akan tetapi atas nama solidaritas, anggota lain yang tetap bekerja menyisihkan setengah dari upahnya untuk mereka yang sedang mogok. Sungguh suatu solidaritas yang indah.

Hal paling menarik dari pertemuan saya kali ini adalah tentang pasal mengenai “obstruction of company business” atau kita bisa artikan sebagai mengganggu/merusak bisnis perusahaan. Yup, pengusaha Korea seringkali menggunakan pasal ini untuk meminta ganti rugi kepada buruh atas tindakan mogok yang dilakukan serikat buruh, tidak tanggung-tanggung jumlah tuntutannya, selain itu mereka juga bisa (melalui putusan pengadilan) untuk membekukan rekening serikat buruh serta menyita aset pribadi para pemimpin serikat buruh yang melakukan mogok. Itu yang terjadi pada KRWU sekarang ini.

Masih segar dalam ingatan kita tentunya kasus gugatan 2 milyar pengusaha garmen PT Dooson Cipta Busana Jaya yang mengajukan ganti rugi atas mogok yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Dooson   http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/2013/10/09/buruh-mogok-pengusaha-gugat-2-miliar-tidak-dapat-diterima/ . PT Dooson Cipta Busana Jaya dimiliki oleh perusahaan Korea. Syukurlah pengadilan negeri Jakarta Utara menyatakan dalam putusan sela nya bahwa gugatan ini bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri melainkan pengadilan hubungan industrial.

Sungguh kita harus mewaspadai ini, ini bukanlah sekadar tindakan pengacara bodoh yang mengajukan gugatan PMH Ganti Rugi mogok di pengadilan perdata, bukan tidak mungkin para pengusaha Korea juga berusaha untuk “memperkenalkan” praktek ini di Indonesia.

Malam yang berkesan ini saya akhiri dengan menuliskan pesan solidaritas untuk buruh-buruh KRWU, Hidup Buruh, Terus Berjuang…

2014-01-07 21.22.22

Silakan perusahaan pindah ke Vietnam…..

Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD. Untuk segi upah boleh jadi lebih rendah, tetapi tahukah Anda bahwa pemerintah Vietnam pada akhir tahun 2012 lalu mengeluarkan Law on Trade Unions 2012 (UU Serikat Buruh 2012). Undang-undang ini memberikan banyak perlindungan bagi buruh, salah satunya mengenai perlindungan maternitas. Ya, berdasarkan undang-undang terbaru, Pengusaha harus memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya dengan upah penuh serta pengusaha harus memastikan bahwa mereka kembali ke pekerjaan semula. Sungguh suatu standar hukum yang tinggi dalam perlindungan maternitas. Sila baca undang-undangnya UU Serikat Buruh di Vietnam 2012

Vietnam juga satu-satunya negara yang dapat “memaksa” pengusaha Samsung yang arogan untuk mau berunding dengan serikat buruh Samsung disana. Ya, Samsung Electronics yang terletak di Provinsi Bac Nich mempekerjakan 20 ribu orang (Plant terbesar di Asia). Baru-baru ini Samsung telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat buruh Samsung.

Jadi silakan perusahaan pindah ke Vietnam, siapkan diri Anda untuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Di Indonesia saja (yang hanya 3 bulan), Anda seringkali mangkir dari cuti melahirkan dan mengabaikannya. Tanya Kenapa…

 

Jaminan Sosial (untuk seluruh rakyat Indonesia)

31 Desember 2013 lalu, di penghujung tahun 2013, Presiden mengumumkan sekaligus meresmikan berjalannya sistem jaminan sosial seperti diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini adalah fase pertama dari 3 fase pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Fase pertama berlaku bagi 121 juta orang (48 % dari populasi penduduk Indonesia),yang kedua adalah BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai berlaku pada 1 January 2015 dan akan berlaku bagi 31 juta orang tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pada fase ketiga yaitu pada tahun 2019 diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati sistem jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial nasional yang telah digulirkan sejak tahun 2004 ini menjadi wacana yang cukup signifikan dalam gerakan buruh Indonesia, diantara gelombang dukungan dan penolakan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Yang pasti, aksi-aksi dan gerakan demonstrasi buruh Indonesia telah mampu menekan pemerintah untuk segera menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Politisi senayan mengaitkan ini sebagai salah satu politik pencitraan SBY sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan di tahun 2014. Pekerjaan rumah yang paling besar adalah bagaimana sistem ini bisa berjalan maksimal di lapangan dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan fase pertama sistem jaminan sosial nasional.

Oh iya, sebagai tambahan informasi bagi kawan-kawan yang ingin mendaftar dalam program ini dengan cara menyiapkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga serta membayar iuran. Untuk lebih jelas, sila Klik Buku Saku BPJS melalui link ini  http://sehatnegeriku.com/buku-saku-bpjs/

 

Mari Memasukkan Standar-Standar Internasional kedalam PKB

2013-10-30 00.17.10 2013-10-29 21.26.54 2013-10-29 21.31.46

 

Pada 27-29 Oktober 2013 diadakan Pelatihan Standar-standar Internasional. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta perwakilan dari serikat-serikat afiliasi IndustriALL di Indonesia. Salah satu point penting yang menjadi agenda utama pelatihan ini adalah bagaimana menggunakan intisari standar-standar internasional (Konvensi ILO, Pedoman OECD, ISO 26000, Global Compact PBB dan Perjanjian  Global) kedalam PKB, seperti Kebebasan berserikat, keterbukaan informasi, dan hak konsultasi serikat buruh.

Seoul Court Rules In Favor Of A Samsung Leukemia Victim

Stop Samsung - No More Deaths!

The Seoul administrative court ordered  KCOMWEL, the quasi-government entity responsible for workers compensation, on October 18 to withdraw its earlier decision and to pay industrial-accident payouts to the bereaved family of a former Samsung Electronics Co., Ltd employee who died in 2009 of leukemia.

Posthumous Victory

The ruling is a posthumous victory for Kim Kyung-mi, who had waged a long fight until her death four years ago.  Kim began work as a wafer etcher at the Giheung plant of Samsung in 1999, after graduating high school.  Until 2004 when she got married, Kim has worked at the same plant where Hwang Yu-mi, the first publicly known victim of Samsung’s blood disorder cluster, developed leukemia.

Marriage, Miscarriage, And Acute Leukemia

In 2005, she had a miscarriage—probably the first sign of physical anomalies because there was no family history of miscarriage.  After a regimen of fertility medications and treatment, in 2007…

View original post 344 more words