Samsung’s Poor Working Conditions Revealed in Brazil

Stop Samsung - No More Deaths!

Brazil’s ministry of labor of has filed a civil-action lawsuit against Samsung Electronics Co., Ltd. seeking 250 million reais (US$108 million) in damages for what it said is poor working conditions at the company’s assembly lines in the country’s free trade zone.

In the lawsuit filed on August 9, the government said its audit turned up serious labor violation at a Samsung plant employing about 6,000 workers in the Manaus Free Trade Zone in the state of Amazonas.

Addiction to Speed

The Brazilian government’s allegations corroborate an earlier report by Repórter Brasil,  a São Paulo-based labor advocacy group.

At the Manaus plant, workers work up to 10 hours at a time on their feet, packaging electronics goods literally within seconds.  The following is the breakdown of time and movements spent on packaging an electronic item by a team of about ten Samsung employees in Brazil as revealed by Repórter Brasil:

 …

View original post 374 more words

Pelatihan Standar-Standar Perburuhan Internasional, Surabaya 27-29 Juni 2013

MNC Training, Surabaya, 27-29 Juni 2013

 

IndustriALL bekerjasama dengan 11  afiliasi IndustriALL di Indonesia menyelenggarakan pelatihan standar-standar perburuhan internasional. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang dari berbagai serikat buruh di perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Halogen pada 27-29 Juni 2013. Salah satu topik utama yang dibahas dalam pelatihan ini adalah bagaimana menggunakan standar-standar perburuhan internasional kedalam Perjanjian Kerja Bersama kita. Standar-standar internasional tersebut antara lain Konvensi ILO, Pedoman OECD bagi perusahaan multinasional, Global Compact PBB, ISO 26000 dan Perjanjian Global. Untuk bahan-bahan pelatihan silakan di download di page “Bahan Pelatihan & Video”. Selamat Belajar ya Kawan 🙂

Kesehatan di Tempat Kerja

Beberapa penyebab utama gangguan kesehatan dalam pekerjaan;

  1. Debu ; Jika terhirup, mempengaruhi paru-paru sehingga menyebabkan pneumokoniosis (radang paru-paru). Debu-debu tertentu menimbulkan penyakit khusus. Asbes menimbulkan asbetosis, silika menimbulkan silikosis dan juga debu batubara menimbulkan radang paru-paru
  2. Racun; Racun yang telah dicerna; dapat mempengaruhi organ tubuh mana saja, tubuh menyerap sejumlah racun dengan sangat cepat, tidak perlu dimuntahkan dengan cara dipancing karena dapat menyebabkan kerusakan yang lebih besar ketimbang racun itu sendiri.
  3. Zat Pelarut; masuk kedalam tubuh melalui asupan cairan, hirupan asap, penyerapan melalui kulit. Zat pelarut dapat menimbulkan; efek narkotika (bius) pada sistem saraf, efek racun pada organ-organ seperti hati, ginjal dan sumsum tulang, efek iritasi melalui penghancuran lemak kulit.
  4. Korosif; asam dan alkali, menghancurkan jaringan tubuh, dapat diencerkan dengan memberi banyak air.
  5. Karsinogen; menyebabkan kanker pada organ-organ, termasuk; paru-paru melalui hirupan serat abses, hati, kandung kemih.
  6. Gas; karena sifatnya beracun dari gas atau asap yang terhirup, misalnya Khlorin, karbon monoksida, hidrogen sulfida, dsb
  7. penyakit dari logam; penyakit dengan tingkat keparahan yang beragam dapat disebabkan oleh eksposur terhadap logam-logam seperti; timbal, merkuri, kromium, arsenik, mangan, nikel, kadmium, vanadium.
  8. Radiasi Ionisasi; dipancarkan oleh material-material radioaktif, merusak sperma dan sel darah putih, mual, muntah, pingsan dan kematian.
  9. Kebisingan; pengaruh utamanya adalah kehilangan pendengaran akibat imbas bising (noise induced hearing loss), kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan kepenatan (fatigue) dan disorientasi
  10. Panas dan Lembab; bekerja pada temperatur dan tingkat kelembaban yang tinggi dapat menyebabkan kejang/kram, stroke panas dan kelelahan.
  11. Mikro-organisme; sejumlah mikro organinisme yang mengganggu; Virus (Hepatitis A, B, dan AIDS), Bakteri (antraks, legionela, leptospirosis, tetanus, dsb
  12. Asma; merupakan penyakit industri, disebabkan oleh beberapa jenis material, termasuk; isosianat, uap kolofon, debu kayu atau tepung, hewan dan serangga di dalam laboratorium, bahan pematang resin.
  13. Tekanan/Stress; reaksi psikologis terhadap faktor-faktor yang berada diluar kendali manusia, seperti; tuntutan pekerjaan berada diatas atau dibawah kemampuan, lingkungan kerja, hubungan dengan sesama pekerja atau organisasi.

 

Sumber : Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja; John Ridley; Penerbit Erlangga

Basic Training, Makassar 21-23 MAY 2013

DSC02773Basic Training, Makassar 21-23 May

Sebanyak 30 orang pengurus serikat buruh di Makassar mengikuti Pelatihan Basic Training yang dilaksanakan di Hotel Baji Gau, Makassar.Para peserta merupakan perwakilan dari afiliasi IndustriALL di Indonesia. Pelatihan kali ini memberi fokus utama pada penguatan teknik Perjanjian Kerja Bersama dan mengenali dan mendapatkan laporan keuangan perusahaan.” Informasi mengenai laporan keuangan perusahaan ini adalah informasi baru buat kami” Ujar Zainudin, salah satu pengurus serikat buruh dari sebuah perusahaan multinasional di Nusa Tenggara.

Mengetahui dan Memahami Standar-Standar Perburuhan Internasional di Tempat Kerja

DSC02508

Pelatihan Standar-Standar Perburuhan Internasional, Jakarta, 24-26 Maret 2013

 

Apa yang terpikir dalam benak kawan-kawan ketika mendengar tentang “standar-standar perburuhan internasional”? Layaknya sebuah aturan hukum perburuhan internasional, standar-standar ini dapat digunakan untuk menjadi landasan serikat buruh dalam menjalankan aktivitas berserikatnya sehari-hari. Sebut saja beberapa standar perburuhan internasional seperti Konvensi ILO termasuk didalamnya Konvensi 87 dan 98 yang menjamin hak berserikat dan berunding bersama, Pedoman OECD bagi perusahaan Multinasional, Global Compact PBB, Perjanjian Global antara Perusahaan Multinasional dengan Serikat Buruh Internasional, dan ISO 26000 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (biasa kita sebut CSR). Sekilas aturan hukum perburuhan internasional yang sudah disebutkan tadi terasa “tinggi” dan “sulit ” untuk diterjemahkan dalam aktivitas serikat, namun dengan memahami inti dari standar-standar tersebut kita dapat dengan mudah menerapkannya.

Apakah perusahaan harus memberikan laporan keuangan perusahaan kepada serikat buruh? Berapa keuntungan perusahaan? Apakah upah kita rahasia? Apakah Lembur yang kita lakukan selama ini bisa diartikan “Kerja Paksa”? Apakah sebagai serikat buruh  kita enggan dan menutup mata untuk mengorganisir buruh kontrak dan outsourcing di tempat kerja? Tahukah kita, bahwa serikat buruh mempunyai hak untuk dimintai pendapatnya apabila perusahaan ingin melakukan PHK, mempekerjakan buruh kontrak/outsourcing, atau menggunakan mesin-mesin baru? Apakah Perjanjian Kerja Bersama kita berisi terlalu banyak sanksi kepada anggota serikat? Apakah iuran kita sudah baik ke Federasi? Apakah kita lebih memilih beli  rokok daripada membayar iuran serikat buruh?:D ho..ho…ho….

Adalah Pelatihan Standar-Standar Perburuhan Internasional yang dilaksanakan oleh IndustriALL bekerjasama dengan IndustriALL Indonesia Council, berupaya untuk memperkenalkan dan memahami intisari dari standar-standar perburuhan internasional. Pelatihan tersebut mencoba menjawab pertanyaan tersebut diatas. Pelatihan ini telah diselenggarakan sejak tahun 2008 dengan target penuh para pengurus serikat buruh di perusahaan multinasional. Bagi kawan-kawan yang belum mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan tersebut, Anda bisa mengunduh materi pelatihan dalam page dari blog ini yaitu “Bahan Pelatihan”. Sila dipergunakan seluas-luasnya demi kemajuan dan kejayaan buruh Indonesia.

 

Salam,

 

 

 

Perlindungan Hak Buruh Perempuan dalam klausul PKB : Status “Lajang” dalam PKB

Sudah beberapa tahun belakangan ini, saya sering terganggu dengan cerita dan fakta mengenai status “lajang” bagi buruh perempuan dalam PKB. Perempuan selalu dikatakan “lajang” sehingga misalnya; jaminan dan fasilitas kesehatan hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak untuk anak-anak dan keluarga. Hal ini berbeda dengan buruh laki-laki yang mendapatkan fasilitas premium beserta isteri dan anak-anaknya. Nah, berbekal dari situasi itu saya coba mencari landasan hukum tentang argumentasi tersebut, dari hasil buka-buka aturan lama sampailah saya menemukan sebuah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang membahas tentang masalah ini. Yuk sedikit kita bahas dan luruskan mengenai masalah diatas berdasarkan Surat Edaran tersebut:

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA RI Nomor SE-04/MEN/1988 TENTANG PELAKSANAAN LARANGAN DISKRIMINASI PEKERJA WANITA. 

disebutkan dalam Point 2, 

2. Apabila dalam KKB atau peraturan perusahaan diatur mengenai pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya agar hak pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki kecuali apabila suami pekerja wanita telah memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya baik dari perusahaan yang sama maupun dari perusahaan/instansi yang berbeda:

Misal: Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya (seorang istri/suami + orang anaknya). Untuk pekerja wanita dianggap berstatus tidak menikah sehingga jaminan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya saja, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa di tempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya dan pekerja wanita tersebut berstatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya.

Pada prinsipnya, semangat pertama yang harus ditanamkan adalah bahwa PKB yang kita buat tidak boleh memberlakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan (dan laki-laki, juga:)  sejalan dengan semangat UU No 7 Tahun 1984 terkait Ratifikasi Pemerintah Indonesia terhadap Konvensi CEDAW PBB (Konvensi CEDAW= Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi  Terhadap Perempuan)

Nah, setidaknya berdasarkan SE tersebut, pengurus serikat buruh masih bisa berupaya agar para buruh perempuan mendapatkan hak jaminan kesehatan yang sama, apabila diupayakan surat keterangan resmi yang misalnya menyatakan suami tidak mendapatkan jaminan kesehatan (untuk istri dan anak-anak) dan apabila buruh perempuan tersebut adalah single parent dengan anak-anak. Mudah-mudahan nasib buruh perempuan di tempat kawan bekerja sudah sesuai dengan  Surat Edaran ini, walaupun dalam pendapat saya Surat Edaran ini masih kental “diskriminasi ” nya, masih dalam pandangan bahwa perempuan dikatakan “bukan pencari nafkah utama” sehingga upah dan perlindungan nya juga bukan yang utama.

Bagaimana Situasi PKB kawan-kawan terkait masalah ini? Ayo berbagi dan belajar bersama 🙂

 

(indah)

 

 

 

IndustriALL Basic Training, 24-26 February 2013

Basic Training, Bogor 24-26 February 2013
Basic Training, Bogor 24-26 February 2013

 

IndustriALL dan Afiliasi nya di Indonesia menyelenggarakan pelatihan Basic Training pada 24-26 February lalu. Sebanyak 33 peserta dari berbagai macam wilayah industri di Jabodetabek dan Serang menghadiri pelatihan ini. Tema utama pelatihan adalah meningkatkan kemampuan para pengurus serikat buruh dalam perundingan PKB. Selain itu, para peserta juga mendiskusikan isu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta menggunakan media online sebagai bahan kampanye serikat buruh.