P2K3: Antara Ada dan Tiada!

P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat kerja sesungguhnya pilar utama penegakan dan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja. P2K3 merupakan sebuah lembaga bipartit yang dibentuk bersama-sama antara pengusaha dan pekerja untuk bekerjasama dalam penanganan masalar K3 di tempat kerja. Landasan hukum mengenai P2K3 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga KErja Nomor PER.04/MEN/1987. Detail lengkap kerja-kerja P2K3 bisa kamu cek di link berikut http://hima-k3.ppns.ac.id/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi-tim-p2k3-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

Sayangnya sebagai sebuah lembaga bipartit, keberadaan P2K3 ini antara ada dan tiada. Keberadaan nya tanpa disadari telah tergantikan oleh dibentuknya Departemen K3 (OSH Department atau HSE Department) di tempat kerja, departemen khusus bentukan pengusaha ini lambat laun menggeser kedudukan P2K3. Serikat pekerja tidak lagi punya andil dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebijakan K3 di tempat kerja dan menjadi melulu urusan pengusaha melalui departemen K3 yang dibentuk. SP kehilangan kontrol untuk menjalankan Salah satu hak fundamental nya yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak untuk tabu dalam K3 di tempat kerja.

Paparan saya diatas adalah kondisi bagi perusahaan-perusahaan menengah yang menjadikan isu K3 menjadi salah satu prioritas perusahaan dalam menaikkan penilaian ‘nama baik’ perusahaan. Lalu apakabar dengan perusahaan menengah ke bawah?keberadaan P2K3 masih jauh dari harapan, dia bahkan tidak lagi dikenal, timbul tenggelam dalam hiruk pikuk pertarungan upah minimum dan tunjangan-tunjangan. Apabila diperkirakan dengan total jumlah perusahaan di Indonesia yang sekitar 400,000 an maka bisa diperkirakan jumlah P2K3 kemungkinan kurang dari 5% keberadaannya. Federasi serikat pekerja tempat bernaung serikat pekerja tingkat perusahaan juga diketahui tidak (atau belum) mempunyai data base terkait berapa jumlah P2K3 yang dimiliki oleh anggota afiliasi. Sungguh paradoks!

Lalu apa yang harus dilakukan oleh serikat pekerja untuk mengatasi masalah ini. Pertama, serikat pekerja di unit-unit kerja memeriksa kembali keberadaan P2K3 di tempat kerja masing-masing, dimana P2K3? Ada atau Tiada? Aktif atau Tidak Aktif?. Serikat Pekerja yang kuat pastinya memiliki dan menjalankan Hak Partisipasi nya dalam kebijakan perusahaan terkait isu K3 dalam P2K3, segera bentuk P2K3 dan maksimalkan peran dan fungsai P2K3 untuk sebesar-besarnya kepentingan anggota. Kedua, Federasi serikat pekerja segeralah membentuk Departemen K3 sebagai departemen yang mengurusi kerja-kerja K3 utamanya database data P2K3, kasus-kasus K3, Advokasi K3, serta memperjuangkan isu K3 yang lebih baik. Database jumlah P2K3 di masing-masing federasi akan memudahkan federasi melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan anggota yang belum memiliki P2K3 dan segera mendorong pembentukannya. Ketiga, perjuangkan P2K3 ini dalam PKB mu, ini cara yang efektif untuk memastikan keberadaan P2K3 di tempat kerja.

Kamu bisa dapatkan Buku Model PKB (Termasuk didalamnya pasal terkait P2K3) di dalam buku ini ya

Selamat Berjuang, Hidup Buruh!

 

 

Published by

Indah Saptorini

Project Coordinator for IndustriALL Global Union, based in Jakarta, Indonesia

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s