Menakar Aturan “Outsourcing” dalam Permenakertrans 19/2012

#Ini bukan tulisan ilmiah dan hanya sekadar pendapat pribadi untuk kawan-kawan tercinta#

Pada pertengahan November 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Bisa dikatakan Permenaker ini merupakan “jawaban” dari tuntutan “Hapus Sistem Kerja Kontrak & Outsourcing” yang selama ini menjadi tuntutan gerakan buruh Indonesia. Boleh jadi jika kita menyimak aturan ini, rasanya tambah tidak jelas yah, tapi marilah kita buka dan pelajari isinya’

sila buka link nya ini PERMENAKERNO19TAHUN2012,

Pertama, yang paling mudah kita pahami adalah Pasal 17 , disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa buruh (baca : yayasan atau PT outsourcing)  hanya bisa dapat order dari perusahaan pemberi kerja meliputi 5 jenis usaha; usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), Catering, Satpam, jasa penunjang di tambang dan minyak, dan usaha angkutan. Ini artinya tidak boleh ada lagi buruh outsourcing yang bekerja di bagian produksi. (#titik) dalam pemberitaan Detik News Sabtu, 1 Desember 2012, ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya) mengklaim bahwa sekitar 8000 orang telah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Data diatas barangkali hanya sebagian kecil dari data faktual, bersamaan dengan semakin meningkatnya kesadaran buruh Indonesia untuk melakukan pengorganisiran buruh kontrak dan outsourcing di tempat kerja masing-masing. Pasal ini akan menjadi lebih maksimal apabila peran “Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan” menjalankan fungsinya dengan baik. Data Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi menyebutkan, pada tahun 2011, terdapat 2384 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mengawasi 216.547 perusahaan. Sementara itu di lapangan, kita masih dihadapkan pada lemahnya pengawasan (yang ini, udah tau semua lah yaa 🙂

Kedua, Permenakertrans 19/2012 ini mengatur lebih banyak tentang syarat-syarat pemborongan pekerjaan (hmmhhh, mulai curigation  nih) karena sebelumnya soal pemborongan pekerjaan ini tidak diatur secara detail (baca: Pasal 64,65, dan 66 dalam UU No 13/2003) Coba yuk lihat dimulai dari  Pasal 3-16  Permenakertrans in. Pasal 3 ayat 2 menurut saya sangat rawan untuk disimpangi (bahasa kerennya mah “loopholes”begituh) untuk adanya kemungkinan besar  perusahaan penyedia jasa buruh beralih menjadi perusahaan pemborong pekerjaan. maka dari itu banyak pengamat hukum perburuhan yang menyatakan Permenakertrans ini hanya akal-akalan sajah. belum lagi Pasal 4 disebutkan adanya “Asosiasi Sektor Usaha” yang ditugaskan untuk membuat alur kegiatan proses produksi, padahal di UU 13/2003 tidak ada penjelasan tentang Asosiasi Sektor Usaha (Bingung yak??? sama saya juga:) dan dalam deretan aturan main tersebut, terselip betapa besarnya peran Dinas Tenaga Kerja untuk mengeluarkan perijinan operasional perusahaan pemborong pekerjaaan. Dan perlu dicatat sodara-sodara, tidak ada sanksi yang jelas apabila ada pelanggaran terhadap aturan ini.

Banyak hal yang harus dikritisi dari permenakertrans ini, tapi dari pada kita sibuk berteori dan cuap-cuap sadja, lebih baik kita manfaatkan Permenakertrans ini sebagai “semangat baru” bagi kita untuk terus memperjuangkan pekerja kontrak dan outsourcing di tempat kerja kita masing-masing. Konkrit dan Nyata 🙂 kata iklan mah Talk Less Do More jangan No Action Talk Only.

Selamat dan Terus Berjuang yak kawan-kawan ku tercinta 🙂

 

Published by

Indah Saptorini

Project Coordinator for IndustriALL Global Union, based in Jakarta, Indonesia

3 thoughts on “Menakar Aturan “Outsourcing” dalam Permenakertrans 19/2012

  1. Mbak’e, multiplier eFfect nya bukan hanya berkutat di pusaran Abadi dkk-nya aja. Perusahaan yg msh blm berbentuk PT pun “dipaksa” untuk bermetamorfosa menjadi PT,baik itu CV,Koperasi,atau lainnya.
    Terlepas dari plus-minusnya yg bertaburan,mgkin ada spirit “pembenahan” baik bagi si Perusahaan user OS maupun perusahaan OS itu sendiri,meski harus menanggalkan filosofi/mazhab ekonomi yg disandangnya,setidaknya mereka dipaksa untuk melentik mnjadi lebih profesional. Just sharing ajah 😉

  2. memang agak aneh permen ini sayangnya kita juga sering lupa….terlena pihak – pihak yang terlibat…tanpa disadari maupun tidak…. ada celah………yang bisa diakali..lagi…………..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s