Pelatihan Standar-Standar Perburuhan Internasional, Jakarta, 24-26 Maret 2013
Apa yang terpikir dalam benak kawan-kawan ketika mendengar tentang “standar-standar perburuhan internasional”? Layaknya sebuah aturan hukum perburuhan internasional, standar-standar ini dapat digunakan untuk menjadi landasan serikat buruh dalam menjalankan aktivitas berserikatnya sehari-hari. Sebut saja beberapa standar perburuhan internasional seperti Konvensi ILO termasuk didalamnya Konvensi 87 dan 98 yang menjamin hak berserikat dan berunding bersama, Pedoman OECD bagi perusahaan Multinasional, Global Compact PBB, Perjanjian Global antara Perusahaan Multinasional dengan Serikat Buruh Internasional, dan ISO 26000 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (biasa kita sebut CSR). Sekilas aturan hukum perburuhan internasional yang sudah disebutkan tadi terasa “tinggi” dan “sulit ” untuk diterjemahkan dalam aktivitas serikat, namun dengan memahami inti dari standar-standar tersebut kita dapat dengan mudah menerapkannya.
Apakah perusahaan harus memberikan laporan keuangan perusahaan kepada serikat buruh? Berapa keuntungan perusahaan? Apakah upah kita rahasia? Apakah Lembur yang kita lakukan selama ini bisa diartikan “Kerja Paksa”? Apakah sebagai serikat buruh kita enggan dan menutup mata untuk mengorganisir buruh kontrak dan outsourcing di tempat kerja? Tahukah kita, bahwa serikat buruh mempunyai hak untuk dimintai pendapatnya apabila perusahaan ingin melakukan PHK, mempekerjakan buruh kontrak/outsourcing, atau menggunakan mesin-mesin baru? Apakah Perjanjian Kerja Bersama kita berisi terlalu banyak sanksi kepada anggota serikat? Apakah iuran kita sudah baik ke Federasi? Apakah kita lebih memilih beli rokok daripada membayar iuran serikat buruh?:D ho..ho…ho….
Adalah Pelatihan Standar-Standar Perburuhan Internasional yang dilaksanakan oleh IndustriALL bekerjasama dengan IndustriALL Indonesia Council, berupaya untuk memperkenalkan dan memahami intisari dari standar-standar perburuhan internasional. Pelatihan tersebut mencoba menjawab pertanyaan tersebut diatas. Pelatihan ini telah diselenggarakan sejak tahun 2008 dengan target penuh para pengurus serikat buruh di perusahaan multinasional. Bagi kawan-kawan yang belum mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan tersebut, Anda bisa mengunduh materi pelatihan dalam page dari blog ini yaitu “Bahan Pelatihan”. Sila dipergunakan seluas-luasnya demi kemajuan dan kejayaan buruh Indonesia.
Salam,
kalau mendengar kata-kata international standar memang terdengar WOW tapi apakah international standard cocok untuk kultur dan kepribadian bangsa kita?
apakah standar international bisa mengatur hal-hal detail ,seperti misalnya uang makan dan transport setiap negara,yang pastinya standar uang makan transport tiap negara berbeda,yang saya perhatikan dan amati,semua standar internasional mengatur secara global aspek-aspek tertentu,misalnya dimana buruh harus mendapatkan penghasilan yang layak,sedangkan “:layak” yang dimaksud seperti apa dan bagaimana standarnya tidak di jabarkan setara teknis dan detail.
kalau memang kita perlu memakai standar internasional,standar seperti apa bentuknya yang sehingga dapat menstandarisasi kebutuhan,kesejahteraan,dan perlindungan kita?
thanks 🙂