Ada apa dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Kita?
Perjanjian Kerja Bersama adalah agenda utama dari serikat buruh untuk secara bersama-sama memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di tempat kerja. Perjanjian Kerja Bersama bukanlah sekadar pertukaran hak dan kewajiban antara buruh dengan pengusaha. Lalu Apakah PKB kita sudah benar-benar memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serikat buruh? Mari kita periksa PKB masing-masing ya!
Mari bandingkan PKB kita dengan PKB milik kawan dari pabrik sebelah, kurang lebih sama bukan susunannya??, mungkin hanya besaran tunjangan dan upah yang berbeda. Kelihatannya tidak ada yang salah ya, tapi pernahkah kita sadari bahwa PKB kita dibuat seragam adanya. Misalnya pasal-pasal hak dan kewajiban pengusaha, Pasal Sanksi dan Disiplin Kerja, Pasal-pasal perselisihan. Pernahkah kita telaah lagi arti dan maksud dari pasal-pasal PKB kita, Apakah pasal tersebut melemahkan atau melindungi hak dan kepentingan anggota serikat buruh? Undang-undang No 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan adalah undang-undang yang menjadi cikal bakal utama mengenai konsep PKB sebagai bagian untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serikat buruh. [ini link nya ya sila di pelajari UU_NO_21_1954-1 ] Dalam perjalanan waktu, di tahun 1985, Kementerian Perburuhan dibawah kepemimpinan Sudomo mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01/MEN/1985 tentang tata cara pembuatan PKB [Baca link nya ya Permen_No_1_Th_1985] Nah, peraturan ini lah yang kemudian menjadi acuan bagi serikat buruh dalam menyusun pasal-pasal dalam PKB. Selama hampir 28 tahun, serikat buruh di Indonesia terpaku dengan acuan ini, termasuk pemahaman saya selama ini.
Ini dia beberapa bunyi pasal yang sering kita temui dalam PKB kita tanpa kita menyadari bahwa barangkali pasal ini malah melemahkan anggota kita;
Tujuan PKB adalah mengatur, menjelaskan dan melengkapi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan agar terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing untuk menciptakan ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja serta meningkatkan produktivitas.
atau kalimat ini
Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan menjalankan perusahaan, termasuk dalam melaksanakan Tata Tertib maupun Tindakan Disiplin dan pemberian sanksi Surat Peringatan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (bagi pekerja yang melakukan pelanggaran dan atau kesalahan) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Bersama, dan Serikat Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan dalam membina, mengatur, serta menertibkan setiap anggotanya, terutama dalam hal ketenagakerjan dan tidak akan mencampuri urusna perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan. [Dahsyattttt….:)
atau yang ini;
Upah wajib dirahasiakan oleh pekerja dan tidak diperkenankan untuk dibicarakan baik di antara sesama pekerja maupun diantara para anggota staf perusahaan yang tidak diberi hak untuk itu, kecuali atasan langsung dan pengurus serikat pekerja jika bermasalah…
Pelanggaran dari kewajiban menyimpan rahasia ini dapat menjadi alasan bagi perusahaan memberi peringatan pertama dan terakhir dan apabila perbuatan tersebut terulang lagi, maka perusahaan akan mengenakan skorsing dan pemutusan hubungan kerja.
Coba buka di bagian displin dan tata tertib kerja, begitu mudahnya kita “menghukum kawan-kawan kita sendiri” bukan?
Ini adalah sungguh pekerjaan rumah yang sangat besar bagi serikat buruh, bagaimana memaknai kembali Perjanjian Kerja Bersama, bukan sekadar kenaikan angka-angka tunjangan akan tetapi inti dan makna dasar Perjanjian Kerja Bersama.
PKB dan Slogan Perusahaan
Perusahaan sejatinya mempunyai standar-standar nilai (value) dan visi misi perusahaan yang seringkali dinyatakan “Perusahaan terbuka, transparan dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi” tetapi pernyataan nilai itu hanyalah bunga-bunga semata jika PKB di perusahaan masih menyatakan adanya kerahasiaan upah, bahkan meminta laporan keuangan perusahaan pun masih dijawab “ini adalah rahasia perusahaan”….Sungguh Ironis…
Trims bgt otw mau revisi PKB,, masalahnya mba d t4 sy PKBnya sdah > 2 th kadar luarsa,,HRD nya,, susah bgt diajak mtngny,, mhon pencerahannya
Hi Mba Ira, APa kabarnya mba? wah kapan yah kita bisa ketemuan, aku pengen ke Viscose:) ugh bener ngga ya sebut nama perusahaannya
Hai jg,,, thx bgt,, pas bgt,, tulisannya,, hayu atuh kpn mau ke pwk??,, jd pembicara jg bleh di depan pekerja perempuan purwakarta,,tulisannya sy share di facebook&BBM,, lanjutkan perjuangan,, mdh” akan lahir 1000 perempuan seperti mba indah
Aminnnn… Mba Ira kapan ada acaranya, aku siap datang:)
Kalau di pkb kami tidak ada redaksional yg “menghukum kawan sendiri”, hanya sj pd saat situasi tertentu/konflik/krisis, arogansi perusahaan bs bertindak mengangkangi pasal2 pkb.
izin share ya mbak
Sila Pak:) sebenernya masih ada sequel nya, ini lagi nunggu ilham untuk sambungannya, Salam, Indah