Silakan perusahaan pindah ke Vietnam…..

Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD. Untuk segi upah boleh jadi lebih rendah, tetapi tahukah Anda bahwa pemerintah Vietnam pada akhir tahun 2012 lalu mengeluarkan Law on Trade Unions 2012 (UU Serikat Buruh 2012). Undang-undang ini memberikan banyak perlindungan bagi buruh, salah satunya mengenai perlindungan maternitas. Ya, berdasarkan undang-undang terbaru, Pengusaha harus memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya dengan upah penuh serta pengusaha harus memastikan bahwa mereka kembali ke pekerjaan semula. Sungguh suatu standar hukum yang tinggi dalam perlindungan maternitas. Sila baca undang-undangnya UU Serikat Buruh di Vietnam 2012

Vietnam juga satu-satunya negara yang dapat “memaksa” pengusaha Samsung yang arogan untuk mau berunding dengan serikat buruh Samsung disana. Ya, Samsung Electronics yang terletak di Provinsi Bac Nich mempekerjakan 20 ribu orang (Plant terbesar di Asia). Baru-baru ini Samsung telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat buruh Samsung.

Jadi silakan perusahaan pindah ke Vietnam, siapkan diri Anda untuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Di Indonesia saja (yang hanya 3 bulan), Anda seringkali mangkir dari cuti melahirkan dan mengabaikannya. Tanya Kenapa…

 

Published by

Indah Saptorini

Project Coordinator for IndustriALL Global Union, based in Jakarta, Indonesia

One thought on “Silakan perusahaan pindah ke Vietnam…..

  1. hmmm.. Mbak Indah ih ngasih judulnya itu loh “Silahkan perusahaan pindah ke vietnam”…hahaha, btw kapan ya pemerintah qt ikut berperan aktif thd sistem perburuhan di indonesia, biar kekuatan buruh jg bisa jd penentu kebijakan di negara ini,, (masih jauh sepertinya..apalagi bisa cuti lahiran 6 bulan,, hiks)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s