Belajar dari Mogok di Korea

Malam ini saya mempunyai kesempatan terbaik untuk bisa bertemu brother Kim Myoung Hwan, Ketua Serikat buruh Korean Railway Workers Union (KRWU). Kami menemuinya di kantor KCTU (Korean Confederation of Trade Unions) Ini adalah serikat buruh nasional dimana KRWU berafiliasi. Sudah hampir 1 bulan ini Brother Kim tinggal di kantor KCTU, pasca peristiwa mogok nasional 8000 buruh kereta api dengan agenda utama menolak privatisasi pelayanan kereta api. Mogok yang berjalan hampir 3 minggu ini menarik perhatian publik nasional maupun internasional karena tindakan yang berlebihan dari aparat kepolisian Korea yang melakukan penyerbuan ke kantor KCTU untuk menangkap pimpinan mogok termasuk Brother Kim. Polisi melakukan penyerbuan karena pemerintah menyatakan bahwa mogok tersebut tidak sah.

2014-01-07 21.05.31

Mogok yang dijalankan selama 3 minggu ini menghabiskan biaya sekitar 4 juta USD (Sekitar 4 Milyar Rupiah) yang diambil dari dana mogok yang dimiliki oleh serikat buruh. Biaya fantastis itu digunakan untuk mendukung akomodasi 8000 orang selama 3 minggu lamanya. KRWU mempunyai anggota sebanyak 21,000 orang dari total 30,000 total pekerja yang tersebar di seluruh penjuru Korea. Selama mogok, para buruh tidak dibayar upahnya, akan tetapi atas nama solidaritas, anggota lain yang tetap bekerja menyisihkan setengah dari upahnya untuk mereka yang sedang mogok. Sungguh suatu solidaritas yang indah.

Hal paling menarik dari pertemuan saya kali ini adalah tentang pasal mengenai “obstruction of company business” atau kita bisa artikan sebagai mengganggu/merusak bisnis perusahaan. Yup, pengusaha Korea seringkali menggunakan pasal ini untuk meminta ganti rugi kepada buruh atas tindakan mogok yang dilakukan serikat buruh, tidak tanggung-tanggung jumlah tuntutannya, selain itu mereka juga bisa (melalui putusan pengadilan) untuk membekukan rekening serikat buruh serta menyita aset pribadi para pemimpin serikat buruh yang melakukan mogok. Itu yang terjadi pada KRWU sekarang ini.

Masih segar dalam ingatan kita tentunya kasus gugatan 2 milyar pengusaha garmen PT Dooson Cipta Busana Jaya yang mengajukan ganti rugi atas mogok yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Dooson   http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/2013/10/09/buruh-mogok-pengusaha-gugat-2-miliar-tidak-dapat-diterima/ . PT Dooson Cipta Busana Jaya dimiliki oleh perusahaan Korea. Syukurlah pengadilan negeri Jakarta Utara menyatakan dalam putusan sela nya bahwa gugatan ini bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri melainkan pengadilan hubungan industrial.

Sungguh kita harus mewaspadai ini, ini bukanlah sekadar tindakan pengacara bodoh yang mengajukan gugatan PMH Ganti Rugi mogok di pengadilan perdata, bukan tidak mungkin para pengusaha Korea juga berusaha untuk “memperkenalkan” praktek ini di Indonesia.

Malam yang berkesan ini saya akhiri dengan menuliskan pesan solidaritas untuk buruh-buruh KRWU, Hidup Buruh, Terus Berjuang…

2014-01-07 21.22.22

Published by

Indah Saptorini

Project Coordinator for IndustriALL Global Union, based in Jakarta, Indonesia

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s