Adakah PKB kita Untuk Hak dan Kepentingan Anggota? Atau…

Salah satu agenda ritual dua tahunan serikat buruh adalah melakukan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Para pengurus serikat buruh akan berusaha mempersembahkan yang terbaik bagi anggotanya demi memperjuangkan PKB yang berkualitas. Sependek pengetahuan saya, biasanya pengurus serikat buruh akan berkutat pada soal-soal yang menjadi “kepentingan” bersama seperti besaran kenaikan tunjangan-tunjangan, dan pastinya bonus:). Tidak ada yang salah dengan memperjuangkan kepentingan diatas. Akan tetapi, pernahkah kita membaca ulang PKB kita? adakah kita temukan hal-hal yang telah menyimpang dari tujuan PKB yang sebenarnya? Apakah PKB kita saat ini telah berubah menjadi layaknya buku Peraturan Perusahaan dan hanya berisi salinan lengkap buku undang-undang? Adakah pernah kita menyadari bahwa PKB kita telah demikian kejamnya  “menghukum” anggota kita dengan banyaknya pasal-pasal sanksi dan disiplin dengan aneka hukuman dari mulai Surat Peringatan 1, hingga skorsing menuju PHK?

Setahun terakhir ini, kami telah mengumpulkan hampir seratus an lebih PKB yang berasal dari 11 Federasi serikat buruh yang merupakan afiliasi IndustriALL di Indonesia. Salah satu temuan yang didapat adalah bahwa secara umum seluruh PKB yang ada memiliki sistematika dan pola yang sama. Lalu darimana pola dan sistematika itu berasal? setelah ditelusuri dari undang-undang perburuhan yang ada, ternyata pola dan sistematika PKB kita selama ini berasal dari peraturan menteri tenaga kerja RI, hampir 30 tahun yang lalu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985 Tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Lihat disini Permen_No_1_Th_1985. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu yaitu Sudomo.

Dan 30 tahun berlalu, peraturan-peraturan menteri tenaga kerja setelahnya yang dikeluarkan pada tahun 1993, 1996, 1998, 2004, 2006, dan 2011 tidak membahas perubahan terhadap pola yang telah dibuat pada tahun 1985 tersebut. Saya dan kita semua telah lama terkungkung dalam gambaran bahwa mahluk bernama PKB itu ya pastinya memuat pasal-pasal yang termuat dalam “Pola Umum Kesepakatan Kerja Bersama” Tahun 1985. Sungguh ironis!! Kita bahkan mencoba mengatakan “Ya, dari dulu yang namanya PKB seperti itu, sulit rasanya kita ubah-ubah” demikian beberapa orang peserta pelatihan IndustriALL yang saya temui selama ini.

Jadi  Kawan, sudah saatnya kita renungkan kembali apa makna perjuangan PKB kita selama ini? Apakah perundingan PKB hanya menjadi ritual 2 tahunan kita selama ini? Adakah PKB kita hanya untuk “Menghukum” anggota-anggota kita? Apakah PKB kita hanya menjadi kepanjangan tangan dari peraturan perusahaan?

Salam,

Indah