Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Industri di Indonesia, Akankah Sekadar Mimpi Ideologis?

Gerakan serikat buruh di Indonesia yang pada setiap masanya mengalami pasang surut berkesudahan membawa kita pada kesadaran bahwa kita memerlukan serikat buruh yang kuat,  baik itu di tingkat nasional hingga tingkat unit-unit kerja di pabrik. Serikat-serikat buruh di Indonesia saat ini dipahami sebagai serikat buruh berbasis perusahaan (company unionism system), ia lahir dari sekumpulan individu yang mempunyai kesadaran sebagai kelas pekerja dan bergabung dalam serikat di tingkatan pabrik. Lebih jauh lagi di tingkat nasional, serikat-serikat buruh membentuk federasi-federasi berbasis sektor industri tertentu seperti garmen tekstil, kimia energi pertambangan, logam metal elektronik, dan sektor-sektor industri lainnya.

Sistem serikat buruh berbasis perusahaan yang kita jalankan saat ini membawa sebuah konsekuensi logis pada sebuah kenyataan bahwa kekuatan serikat buruh terpecah dalam ekosistem masing-masing. Di tingkatan pabrik, serikat dari perusahaan  besar dengan jumlah anggota yang banyak memiliki iuran anggota yang stabil, dan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebaliknya pekerja yang bekerja di perusahaan kecil berjuang untuk mendirikan serikat dan apalagi berunding untuk sebuah PKB. Di tingkat nasional, federasi serikat pekerja bertumbuh dalam keterbatasan baik secara sumber daya manusia dan keuangan.

Salah satu hal yang luput dari “radar” federasi adalah kualitas dan kuantitas PKB. Ekosistem PKB dimaknai sebagai ranah perjuangan serikat di tingkat pabrik dan bukan menjadi “urusan” utama federasi di tingkat nasional.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI pada Juli 2017, jumlah total PKB di Indonesia tanya berkisar di angka 13,577 PKB. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah Peraturan Perusahaan (PP) yang mencapai 51,895 PP. Apabila dibandingkan dengan jumlah total perusahaan yang tercatat di Kemenaker yaitu sekitar 213,743 perusahaan, jumlah perusahaan yang mempunyai PKB hanya dikisaran angka 6%.  Apabila kita bandingkan data dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dari 3506 unit kerja anggota 11 federasi afiliasi hanya sekitar 1290 PUK yang memiliki PKB di tempat kerja. Jumlah yang masih jauh dari ideal.

Kondisi ini menjadi lebih parah karena Kementerian Tenaga Kerja Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dalam salah satu pasalnya mensyaratkan bahwa tim perunding pembuatan perjanjian kerja bersama adalah pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.[1] Pasal ini jelas telah semakin mengebiri peran federasi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 25 Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Peraturan menteri yang lebih jumawa dari Undang-undang ini semakin menjauhkan federasi dalam memperbaiki dan menambah jumlah PKB anggotanya. Cara pandang keliru yang luput begitu saja, lolos dari perhatian federasi dan dimaklumkan oleh anggota-anggota afiliasi di tingkatan pabrik.

Beberapa hal di bawah ini barangkali dapat menjadi bahan pemikiran dan diskusi bersama untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas PKB untuk mencapai sebuah mimpi ideologis tentang PKB berbasis industri;

Kesatu, Federasi-federasi serikat buruh di Indonesia belum maksimal dalam membentuk departemen PKB yang bertujuan untuk mengawal dan mendampingi anggota dalam membentuk dan memperbaiki kualitas PKB seluruh anggota afiliasi, selain itu Departemen PKB  diharapkan dapat membentuk suatu model PKB berbasis industri yang berlaku secara nasional bagi seluruh anggota serikat pekerja. Model PKB  diharapkan dapat menjadi standar minimum di tempat kerja yang berlaku baik itu di perusahaan besar ataupun perusahaan kecil. Serikat-serikat di tingkatan pabrik tentu saja dapat berunding melebihi standar PKB nasional tadi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan.

Kedua, Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengebiri hak dan peran federasi dalam perundingan PKB sudah sepatutnya di hapus dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini melanggar Undang-undang No 21 Tahun 2000 dan sebuah gerakan untuk melakukan advokasi terhadap batalnya aturan tersebut amatlah mendesak untuk segera dilakukan.

Ketiga, berunding kolektif (collective bargaining) adalah salah satu hak fundamental pekerja dan serikat pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan bagi pekerja dan anggota keluarganya. PKB adalah jantung dari sebuah gerakan pekerja melawan eksploitasi dan intimidasi pengusaha terhadap pekerja yang wajib di hormati, di penuhi dan di promosikan untuk kondisi kerja yang lebih layak.

Semoga mimpi PKB berbasis Industri, bukan sekadar mimpi ideologis!Semua berawal dari Mimpi, Hanya Kita yang bisa Mewujudkan!

 Hidup Buruh!

 

Tulisan sederhana ini dibuat untuk mengiringi perjalanan 45 tahun Pak Chandra Mahlan dalam pengabdian kerja-kerja beliau bagi gerakan buruh di Indonesia. Awal tahun 2011, sewaktu saya bekerja untuk ICEM sebagai Project Coordinator, membawa saya pada kegiatan-kegiatan pelatihan yang melibatkan kontribusi pimpinan-pimpinan federasi untuk terlibat sebagai narasumber pelatihan yang diperuntukkan untuk anggota. Dan disana saya mengenal lebih jauh tentang Pak CM. Sebenarnya dalam rekaman ingatan masa kecil saya, beliau tidak lah asing sama sekali, karena Pak CM adalah teman baik ayah saya di keluarga besar SP KEP SPSI.

Semangat Pak CM untuk menjadi pendidik sekaligus organiser sungguh membuat saya kagum dan sekaligus menjadi pengingat kala semangat sedang kendur. Pengalaman Pak CM berkeliling dari satu daerah ke daerah lainnya sungguh membuat saya berdecak kagum dan terinspirasi, satu waktu saya ingin mengikuti jejak Pak CM untuk berkeliling dan mengenal lebih banyak orang.

 Pak CM juga salah satu teman diskusi dan berbagi terkait rencana-rencana strategis dan program-program pelatihan yang saya kerjakan saat ini. Dalam kesempatan yang baik ini saya ingin mengucapkan terimakasih yang mendalam dan salam hormat saya untuk dedikasi dan kontribusi Pak Chandra Mahlan dalam gerakan buruh di Indonesia. Semoga Pak CM selalu sehat!

[1] Pasal 22 Permenaker 28/2014; Anggota tim perunding Pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut

Inilah Survey Kondisi Toilet dan Kantin di 186 Perusahaan di Indonesia

Hasil Survey Kondisi Toilet dan Kantin di 8 Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia. Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, pada tahun 2019 merilis Hasil riset pada 186 perusahaan di Indonesia.Dari 186 perusahaan yang di survey, perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama sebanyak 113 PK atau hanya sekitar 57%, sedangkan 43% lainnya hanya mendasarkan pada Peraturan Perusahaan.Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey, sebanyak 116 serikat pekerja (58%) memiliki pengurus perempuan.Dari 186 perusahaan yang di survey hanya 49% perusahaan memiliki P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan Keselamatan Kerja (P2K3)

Rasio jumlah toilet dengan jumlah pekerja.Sebanyak 127 perusahaan (64%) jumlah toilet di tempat kerja  telah memenuhi rasio jumlah toilet dengan total pekerja sebagaimana di atur dalam Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Sementara itu sebanyak 73 perusahaan (36%) jumlah toilet di tempat kerja belum memenuhi rasion jumlah toilet sebagaimana di atur dalam Permenaker No 5 Tahun 2018.

Toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan Sebanyak 174 perusahaan (87%) dari 200 perusahaan yang disurvey menyatakan bahwa toilet yang ada di tempat kerja sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu 26 perusahaan (13%)  masih bercampur antara toilet untuk laki-laki dan perempuan.Kondisi Toilet

  • 97% perusahaan memiliki saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik.
  • 98% perusahaan memiliki cukup air bersih
  • 73% perusahaan menyediakan tempat sampah khusus untuk pembalut
  • 65% perusahaan menyediakan fasilitas cermin
  • 63% perusahaan menyediakan sabun
  • 61% perusahaan memiliki wastafel
  • 42% perusahaan menyediakan tissue
  • 89% perusahaan menyediakan tempat sampah
  • 97% perusahaan memiliki penerangan yang cukup
  • 86% perusahaan memiliki petugas kebersihan khusus untuk toilet
  • 91% perusahaan menyatakan toilet rutin di bersihkan setiap hari

Penggunaan Toilet dalam Jam Kerja dan Prosedur ke Toilet

Sebanyak 100% perusahaan menyatakan bahwa para pekerja dapat menggunakan toilet selama jam kerja. Adapun terkait prosedur ke toilet sbb:

  • 84% menyatakan bebas untuk pergi ke toilet
  • 1% menyatakan dibatasi
  • 12% menyatakan harus dengan ijin
  • 4% menyatakan harus dengan kartu
  • Toilet Khusus Ibu Hamil

Dari 200 perusahaan yang di survey hanya 19 perusahaan (10%) yang memiliki toilet khusus Ibu Hamil, sementara 90% lainnya tidak memiliki toilet khusus Ibu Hamil.

  • Toilet untuk pekerja penyandang cacat

Dari 200 perusahaan yang di survey hanya 18 (9%) perusahaan yang memiliki fasilitas toilet untuk pekerja penyandang cacat

  • Perbedaan kondisi Toilet untuk pekerja di bagian produksi dengan pekerja di bagian kantor

Dari 200 perusahaan yang di survey sebanyak 85 perusahaan (43%) terdapat perbedaan kondisi toilet untuk pekerja di bagian produksi dengan pekerja di kantor, utamanya dari segi fasilitas dan kebersihan.

  • Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey sebanyak 109 serikat pekerja (55%) menyatakan pernah merundingkan terkait jumlah dan kondisi toilet kepada pengusaha, sementara itu 91 serikat pekerja (45%) lainnya menyatakan belum pernah merundingkan nya dengan pihak pengusaha.
  • Dari 200 perusahaan/serikat pekerja yang di survey sebanyak 136 serikat pekerja (68%) menyatakan pernah merundingkan terkait jumlah dan kondisi toilet kepada pengusaha, sementara itu 64 serikat pekerja (32%) lainnya menyatakan belum pernah merundingkan nya dengan pihak pengusaha.

Kondisi Kantin

  • Sebanyak 157 (79%) perusahaan menyatakan memiliki kantin dan 154 perusahaan (77 %) menjawab telah memiliki bangunan permanen dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  • Dari 200 perusahaan yang di survey, hanya 52% (103) perusahaan yang menyediakan makanan catering di kantin. Selebihnya, 97 perusahaan (43%) tidak menyediakan catering di kantin.
  • Sebanyak 90 perusahaan (45%) menyatakan bahwa makanan kantin telah sesuai dengan angka kecukupan kalori (1400 kalori), sedangkan 47 perusahaan (24%) menyatakan belum memenuhi angka kecukupan kalori, sedangkan 31 perusahaan (16%) menyatakan tidak tahu.
  • Nominal uang makan per sekali makan, terendah: Rp 1700 tertinggi: Rp 30,000

 

 

 

 

P2K3: Antara Ada dan Tiada!

P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat kerja sesungguhnya pilar utama penegakan dan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja. P2K3 merupakan sebuah lembaga bipartit yang dibentuk bersama-sama antara pengusaha dan pekerja untuk bekerjasama dalam penanganan masalar K3 di tempat kerja. Landasan hukum mengenai P2K3 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Tenaga KErja Nomor PER.04/MEN/1987. Detail lengkap kerja-kerja P2K3 bisa kamu cek di link berikut http://hima-k3.ppns.ac.id/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi-tim-p2k3-panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

Sayangnya sebagai sebuah lembaga bipartit, keberadaan P2K3 ini antara ada dan tiada. Keberadaan nya tanpa disadari telah tergantikan oleh dibentuknya Departemen K3 (OSH Department atau HSE Department) di tempat kerja, departemen khusus bentukan pengusaha ini lambat laun menggeser kedudukan P2K3. Serikat pekerja tidak lagi punya andil dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebijakan K3 di tempat kerja dan menjadi melulu urusan pengusaha melalui departemen K3 yang dibentuk. SP kehilangan kontrol untuk menjalankan Salah satu hak fundamental nya yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak untuk tabu dalam K3 di tempat kerja.

Paparan saya diatas adalah kondisi bagi perusahaan-perusahaan menengah yang menjadikan isu K3 menjadi salah satu prioritas perusahaan dalam menaikkan penilaian ‘nama baik’ perusahaan. Lalu apakabar dengan perusahaan menengah ke bawah?keberadaan P2K3 masih jauh dari harapan, dia bahkan tidak lagi dikenal, timbul tenggelam dalam hiruk pikuk pertarungan upah minimum dan tunjangan-tunjangan. Apabila diperkirakan dengan total jumlah perusahaan di Indonesia yang sekitar 400,000 an maka bisa diperkirakan jumlah P2K3 kemungkinan kurang dari 5% keberadaannya. Federasi serikat pekerja tempat bernaung serikat pekerja tingkat perusahaan juga diketahui tidak (atau belum) mempunyai data base terkait berapa jumlah P2K3 yang dimiliki oleh anggota afiliasi. Sungguh paradoks!

Lalu apa yang harus dilakukan oleh serikat pekerja untuk mengatasi masalah ini. Pertama, serikat pekerja di unit-unit kerja memeriksa kembali keberadaan P2K3 di tempat kerja masing-masing, dimana P2K3? Ada atau Tiada? Aktif atau Tidak Aktif?. Serikat Pekerja yang kuat pastinya memiliki dan menjalankan Hak Partisipasi nya dalam kebijakan perusahaan terkait isu K3 dalam P2K3, segera bentuk P2K3 dan maksimalkan peran dan fungsai P2K3 untuk sebesar-besarnya kepentingan anggota. Kedua, Federasi serikat pekerja segeralah membentuk Departemen K3 sebagai departemen yang mengurusi kerja-kerja K3 utamanya database data P2K3, kasus-kasus K3, Advokasi K3, serta memperjuangkan isu K3 yang lebih baik. Database jumlah P2K3 di masing-masing federasi akan memudahkan federasi melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan anggota yang belum memiliki P2K3 dan segera mendorong pembentukannya. Ketiga, perjuangkan P2K3 ini dalam PKB mu, ini cara yang efektif untuk memastikan keberadaan P2K3 di tempat kerja.

Kamu bisa dapatkan Buku Model PKB (Termasuk didalamnya pasal terkait P2K3) di dalam buku ini ya

Selamat Berjuang, Hidup Buruh!

 

 

14 Minggu Cuti Melahirkan di PKB (mu), Mungkinkah?

Tahun ini adalah tahun yang istimewa, tepat 100 tahun berdirinya Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) yang didirikan pada tahun 1919. Mengawali kelahirannya, ILO mengeluarkan Konvensi ILO No 3 Tahun 1919  tentang Perlindungan Maternitas, konvensi yang pertamakali mengatur bahwa cuti melahirkan sedikitnya 12 Minggu, memberikan upah penuh kepada pekerja perempuan yang menjalani cuti melahirkan serta dijamin untuk kembali di posisi semula ketika ia kembali bekerja.  Pada tahun 1952, ILO kembali mengeluarkan Konvensi No 103 dan Konvensi No 183 tentang Perlindungan Maternitas. Konvensi No 183 memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terkait perlindungan maternitas termasuk didalamnya pengaturan tentang durasi cuti melahirkan dari 12 Minggu menjadi 14 Minggu. Secara lebih lengkap dan rinci, konvensi ini mengatur antara lain perlindungan kesehatan ibu hamil di tempat kerja, , tunjangan kelahiran dan upah penuh selama menjalankan cuti, perlindungan non-diskriminasi serta perlindungan atas hak menyusui. Konvensi ILO 183 juga mewajibkan istirahat sedikitnya 6 Minggu setelah pekerja perempuan melahirkan

Di Indonesia, pengaturan cuti melahirkan telah ada sejak tahun 1948 melalui UU Kerja (UU No 1 Tahun 1951) dilanjutkan oleh Undangan-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa cuti melahirkan adalah 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan,   atau sekitar total 12 Minggu apabila di hitung secara total lama cuti. Apabila dikaitkan dengan Konvensi ILO No 183, Indonesia masih tertinggal 2 Minggu lagi menuju 14 Minggu Cuti Melahirkan. Saat ini dibandingkan dengan negara Asia lainnya, durasi lama cuti melahirkan di Indonesia tersalip Oleh Filipina yang minggu lalu telah merubah pengaturan cuti melahirkan dari 60 hari menjadi 105 hari. Sedangkan Malaysia saat ini tengah menggodok undang-undang perburuhan baru yang salah satu pasal didalamnya melakukan amandemen durasi cuti melahirkan dari 60 hari menjadi 98 hari. Jangan tanya Vietnam ya, mereka sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan sejak 2012. Negara Asia Selatan seperti India,  sudah lebih dari 2 tahun lalu menerapkan cuti melahirkan 4 bulan lamanya untuk pekerja perempuan.

Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, kampanye 14 Minggu Cuti Melahirkan digaungkan dan disebarluaskan di kalangan serikat buruh, kampanye dengan menerapkan 2 strategi utama yaitu bagaimana memperjuangkan 14 Minggu Cuti Melahirkan di Perjanjian Kerja Bersama dan bagaimana mensinergikan gerakan kampanye nasional agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas. Kampanye yang di motori oleh Komite Perempuan 11 Afiliasi IndustriALL di Indonesia ini masih terus berjuang untuk durasi cuti melahirkan yang lebih panjang di Indonesia (dari 12 Minggu menjadi 14 Minggu).

Hingga saat ini, sebanyak 24 Perjanjian Kerja Bersama telah mengadopsi cuti melahirkan lebih dari 12 Minggu. Suatu keberhasilan yang patut kita apresiasi dari benih-benih perjuangan yang telah dibangun dalam 5 tahun terakhir.

Jadi, pertanyaan yang perlu dijawab oleh kita semua, seperti judul diatas” 14 Minggu Cuti Melahirkan di PKB mu, Mungkinkah?

Sejauh kita terus berjuang dan meyakini perjuangan itu, maka tidak ada yang tidak mungkin, bukan?. Beberapa teman serikat buruh yang saya temui seringkali menyatakan bahwa tuntutan cuti melahirkan 14 Minggu di PKB ini amatlah sulit, karena belum ada di undang-undang ketenagakerjaan, pun pemerintah Indonesia belum meratifikasi KILO 183. Jadi kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menuntut itu. Sebelum kita menjawab argumen ini, pernahkah kita renungkan selama ini, apa-apa yang serikat pekerja telah  perjuangkan untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya?apakah bonus, tunjangan-tunjangan terukir jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan? Lalu bagaimana kita memperjuangkan kepentingan terkait bonus dan tunjangan-tunjangan jika itu tak ada dalam Undang-undang? Tentu kita punya alasan kuat untuk memperjuangkan bonus dan tunjangan-tunjangan bukan?karena kita meyakini bahwa PKB adalah alat yang paling kuat untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota dan keluarganya. Tuntutan 14 Minggu Cuti Melahirkan bukan hanya tuntutan pekerja perempuan semata, ia harusnya menjadi tuntutan universal serikat pekerja baik laki-laki dan perempuan, bahu membahu untuk perlindungan maternitas yang lebih layak di tempat kerja.

Logika yang sama untuk tuntutan 14 Minggu Cuti Melahirkan di PKB.

Mungkinkah 24 PKB bertambah menjadi ratusan dan ribuan PKB yang memperjuangkan dan menuntut 14 Minggu Cuti Melahirkan

Mari kita “Mungkinkan” 14 Minggu Cuti Melahirkan di PKB masing-masing.

Sampai jumpa di Aksi Peringatan International Womens Day 2019, Depan Istana Negara, Pukul 08:30 sampai selesai!

Hidup Buruh

Hidup Buruh dan Toilet (yang) Layak!

Apa hubungan antara Hidup Buruh dan Toilet (yang) Layak? Ia seharusnya tidal terpisahkan! Layaknya kita berbicara tentang Upah yang Layak, tentang Jaminan Sosial, tentang Bonus, tentang tunjangan-tunjangan. Mari cek toilet pabrik tempat kita kerja?Bagaimana kondisinya?Apakah sudah layak? Ataukah kita tidak pernah menyadari bahwa Toilet yang Layak dan Bersih adalah kepentingan yang juga harus diperjuangkan oleh serikat buruh!

Pada tahun 1964, Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja . Peraturan ini memberikan pengaturan dasar terkait kebersihan di tempat kerja, salah satunya Toilet, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Kakus (Toilet) harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, letaknya harus jelas, harus selalu dibersihkan oleh pegawai tertentu, penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik, tidak bokeh Berau, tidak boleh ada kotoran yang terlihat, tidak boleh ada lalat, nyamuk, serangga lain,selalu tersedia air bersih, harus selalu dibersihkan, dan pintu toilet harus dapat di tutup dengan muah . Peraturan ini juga mensyaratkan perbandingan jumlah toilet dan jumlah pekerja. sedikitnya setiap 100 orang buruh maka pengusaha harus menyediakan sedikitnya 6 buah toilet.

Tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pasal baik yang ada di Permenaker ini adalah pasal terkait toilet yang tertuang dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Ketiga pasal tersebut sangat lengkap dan jelas mengatur tentang Toilet.  Sama hal nya dengan pengaturan peraturan menteri perburuhan tahun 1964, Permenaker ini mensyaratkan setiap 100 orang pekerja maka diharuskan memiliki 6 toilet dan setiap penambahan 40 orang pekerja maka ditambahkan 1 toilet.

Yuk cek kondisi Toilet/Kakus/Jamban di tempat kerja kamu? Sudah baik kah kondisinya?

Atau malah sebaliknya?

Berbicara tentang konteks yang lebih luas sol urusan buang hajat ini, posisi Indonesia ternyata cukup mencengangkan, bagaimana tidak Indonesia ternyata menduduki peringkat ke-2 di dunia, negara dengan tingkat sanitasi terburuk di dunia, kita tidak lebih baik dari India, negara dengan milyaran penduduk. Kepala Bappenas menyatakan bahwa masih banyak SD di Indonesia tidak dilengkapi fasilitas sanitasi dan mesih banyak masyarakat yang BAB sembarangan karena tidak tersedia jamban alias kakus alias toilet di negara tercinta ini. Beberapa km tidak jauh dari Kota Tangerang tempat saya tinggal pun, masih banyak masyarakat yang belum punya akses terhadap sanitasi.

Jadi apa kata dunia?

Mari kembali kita berjuang dari hal yang paling sederhana di tempat kerja kita! Tidak Mengapa PKB sesuai undang-undang, ambil undang-undang yang baik, Ini tidak sudah kan ya?

Salam Toilet/Kakus/Jamban

Toilet Bersih untuk semua!

 

 

 

Menakar Keberpihakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Persfektif Serikat Buruh

Menakar Keberpihakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Persfektif Serikat Buruh

Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  yang diinisasi oleh Komnas Perempuan dan beberapa organisasi lainnya memberikan peluang adanya perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap serikat buruh/serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan atas kekerasan seksual di tempat kerja.

Isu kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja sejatinya menjadi isu “klasik” perjuangan serikat buruh, sebuah “relasi-kuasa” yang dimulai sejak terjadinya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja. Di ruang-ruang tempat kerja dan pabrik, kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual telah terjadi tanpa penanganan yang berarti bagi korban dan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui ratifikasi Konvensi CEDAW pada tahun 1984, disusul dengan ratifikasi Konvensi ILO No 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan pada tahun 1999. Kementerian Tenaga Kerja RI pada tahun 2006 dan 2011 juga  telah berupaya menerbitkan surat edaran tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Namun sepertinya ini masih belum cukup, mengapa? Dalam ruang oto-kritik saya kepada serikat pekerja/serikat buruh, menurut saya ada beberapa hal yang menjadikan isu kekerasan dan pelecehan seksual tidak tertangani dengan baik di tempat kerja:

Masalah kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja selalu berakhir di ruang hampa pemaafan dan atau pemecatan pelaku atau korban, ia seakan menjadi ruang gelap yang tidak perlu di bawa ke permukaan. Isu ini masih menjadi isu terbelakang dan bahkan terlihat tidak menarik dalam ruang-ruang perdebatan perundingan PKB di tempat kerja. Akhir tahun 2018 lalu misalnya, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia council mengadakan survey terhadap 186 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari 10 Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia, sebanyak 77 persen PKB tidak pernah memuat pasal terkait pelecehan dan kekerasan seksual dan hanya ada 31% perusahaan yang mempunyai kebijakan perlindungan pelecehan seksual di tempat kerja, berupa pasal sanksi/hukuman  (yang tidak berat) bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

Apabila kita lihat dalam Pasal 9 RUU PKS disebutkan bahwa pencegahan kekerasan seksual juga meliputi penetapan kebijakan anti kekerasan seksual di korporasi, serikat pekerja, asosiasi penyalur tenaga kerja dan atau pihak lain nya, dan apabila kita merunut pada pasal 113,114, dan 117  terkait pidana pelecehan seksual, kita dapat melihat ancaman pidana maksimum untuk atasan, pemberi kerja dan majikan yang menjadi pelaku dari kekerasan seksual di maksud.  Meskipun memberikan pemidanaan maksimum bagi pelaku kekerasan pelecehan seksual, RUU PKS ini yang nantinya berubah menjadi UU PKS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang konkret bagi perempuan di tempat kerja.

Walaupun demikian, pekerjaan rumah serikat buruh ke depan terkait pencegahan dan perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja akan tetap jalan di tempat dan mengalami kebuntuan apabila Serikat buruh itu sendiri tidak mengangkat isu ini menjadi salah satu isu utama yang layak diperjuangkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tambang

Indonesia mempunyai peran yang penting dalam industri global pertambangan dengan produksi utama batubara, emas, timah. Indonesia juga merupakan produsen Lignit (Batubara Muda) terbesar kedua di dunia dan ketujuh untuk produsen batubara keras. Dan juga eksportir terbesar di dunia untuk Batubara Thermal. Nilai industri pertambangan Indonesia diperkirakan akan mencapai 147 Milyar USD secara riil pada tahun 2015. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tetap menjadi tempat teratas untuk proyek-proyek pertambangan baru, diikuti oleh Filipina dan Vietnam. Selain itu, Indonesia merupakan pasar ekspor yang sangat penting bagi pertambangan Australia dan Teknologi Pengolahan Mineral. (sumber: http://www.miningandengineeringindo.com)

Kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tambang yang dilakukan oleh federasi tambang afiliasi dari IndustriALL di Indonesia

Tingginya popularitas Indonesia sebagai target investasi di bidang pertambangan tidak diikuti oleh kondisi kesehatan dan keselamatan para pekerja tambang di Indonesia. Setiap tahunnya, ratusan pekerja tambang harus meregang nyawa akibat kecelakaan kerja. Data Kementerian ESDM pada November 2014 menyebutkan bahwa sebanyak 997 pekerja menjadi korban dalam kecelakaan tambang dan 146 diantaranya meninggal dunia, 471 pekerja menderita kecelakaan berat dan sisanya mengalami kecelakaan ringan. Data ini belum termasuk kasus-kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan kepada Inspektur Tambang, layaknya fenomena gunung es, jumlah pekerja yang menjadi korban lebih banyak dari data yang ada. Jenis kecelakaan yang paling sering di temui adalah terjepit/tertimbun, terbentur, terjatuh, kejatuhan benda dan terpukul (Sumber: Data Nasional Kementerian ESDM 2010-2014).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkirakan setiap hari enam orang buruh meninggal dunia di tempat kerja. Secara rata-rata, setiap tahunnya terjadi 98,000 -100,000 kasus kecelakaan kerja dan 2400 kasus diantaranya berakibat kematian. Pada tahun 2015, angka kecelakaan kerja mencapai 105,182 kasus dan sebanyak 2,375 kasus mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja. Angka ini dipastikan lebih banyak lagi jumlahnya karena kasus-kasus kecelakaan kerja tersebut tidak dilaporkan dan tidak semua pekerja Indonesia tercatat sebagai anggota BPJS.

 Inspektur Tambang VS Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3)

 Pasal 10 Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain menyebutkan tentang pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Kerja yang memberikan ruang partisipasi yang efektif dari pengusaha dan serikat pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Kini hampir 40 tahun sejak diundangkan, keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja masih belum maksimal dilaksanakan sepenuhnya di tempat kerja. Pada tahun 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 87 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SMK3 disebutkan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dalam hal ini tujuan dari SMK3 antara lain adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja dan serikat pekerja.

Dibagian lainnya, wilayah yurisdiksi sektor pertambangan juga menjadi domain utama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba antara lain menyebutkan bahwa lingkup pengawasan pertambangan dilakukan oleh Inspektur Tambang. Saat ini diseluruh Indonesia baru terdapat total 166 orang inspektur tambang yang harus mengawasi hampir 6500 perusahaan tambang  di seluruh Indonesia. Kedua institusi tersebut sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja di tambang. Namun, dalam praktek di lapangan terjadi tumpang tindih berbagai kepentingan. Pengusaha tambang yang masuk dalam pertambangan skala nasional, akan dengan mudah menyiapkan tim Kesehatan Keselamatan Kerja sendiri tanpa melibatkan serikat pekerja dalam menggunakan hak partisipasi dan hak konsultasi di tempat kerja.

Konvensi ILO No 176 tentang Kesehatan dan Keselamatan tambang telah ada sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Konvensi ini dapat memberikan perubahan terutama dalam budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Konvensi ini memberikan acuan bagi pemerintah yang meratifikasi konvensi ini untuk dapat menciptakan lingkungan kerja tambang yang aman. Konvensi ini memastikan pemerintah bertanggung jawab untuk terlaksananya sistem keselamatan di tambang serta komitmen penuh dari pengusaha tambang. Aspek terpenting dari Konvensi ini adalah Hak Pekerja untuk berpartisipasi dalam keselamatan di tempat kerja melalui lembaga semacam P2K3. Selain itu Konvensi ini juga menekankan akan hak pekerja untuk menolak pekerjaan yang tidak aman.

Pertambangan adalah pekerjaan yang berbahaya, ini bukanlah sekadar ratifikasi akan tetapi bagaimana pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari Konvensi ini.

 Para pekerja mempunyai kebutuhan akan dan hak atas informasi, hak atas partisipasi, pelatihan dan konsultasi yang sungguh-sungguh dan partisipasi dalam penyiapan dan pelaksanaan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan tentang bahaya dan resiko yang mereka hadapi dalam industri pertambangan. Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak lagi korban tewas, luka/cedera atau sakit dikalangan pekerja atau anggota masyarakat, atau kerusakan terhadap lingkungan yang timbul dari operasi pertambangan, maka diperlukan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang menyeluruh. Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan meratifikasi Konvensi ILO No 176 tentang Kesehatan dan Keselamatan di Tambang.

Poin-poin penting terkait Konvensi ILO No 176

  • Right to Know (Hak untuk Tahu) dan Keterbukaan Informasi dalam Bahaya Fisik, Kimia atau Biologi kepada para pekerja.
  • Pemeriksaan kesehatan secara teratur terhadap pekerja yang rawan terkena bahaya kesehatan kerja di pertambangan.
  • Pengusaha dan Pekerja secara bersama-sama memilih perwakilan keselamatan dan kesehatan dan berpartisipasi penuh dalam pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pengusaha dan oleh pihak berwenang pengambil keputusan di tempat kerja.
  • Hak atas Konsultasi dan Hak atas Partisipasi bagi serikat pekerja mengenai persoalan-persoalan dan langkah-langkah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
  • Program Pendidikan dan Pelatihan yang memadai dan instruksi yang dapat dimengerti.

Perjanjian Kerja Bersama: Antara Hak & Kepentingan

 

Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya di sebut PKB) adalah salah satu hal yang paling mendasar di tempat kerja, ia hadir sebagai landasan utama bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta keluarganya. Namun PKB saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang seakan tidak pernah selesai  , ia semestinya terus bertumbuh selayaknya kekuatan serikat pekerja di tempat kerja.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI pada Juli 2017, jumlah total PKB di Indonesia tanya berkisar di angka 13,577 PKB. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan jumlah Peraturan Perusahaan (PP) yang mencapai 51,895 PP. Apabila dibandingkan dengan jumlah total perusahaan yang tercatat di Kemenaker yaitu sekitar 213,743 perusahaan, jumlah perusahaan yang mempunyai PKB hanya dikisaran angka 6%.  Apabila kita bandingkan data dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dari 3506 unit kerja anggota 11 federasi afiliasi IndustriALL (FSP KEP, FSPMI, FARKES, KEP SPSI, GARTEKS, KIKES, FPE, LOMENIK, SPN, ISI, dan FSP2KI) hanya sekitar 1290 PUK yang memiliki PKB di tempat kerja. Jumlah yang masih jauh dari ideal.

Lalu apa masalah terbesar dari PKB di Indonesia?

Pada awal tahun 2014, kami mengumpulkan lebih dari 100 PKB yang ada yang berasal dari afiliasi IndustriALL di Indonesia, dan kami menemukan bahwa banyak dari PKB tersebut masih lemah terutama dalam pasal-pasal terkait hak-hak pekerja dan serikat pekerja. Hak-hak pekerja antara lain hak berserikat, hak Mogok (collective action), fasilitas bagi serikat, papan informasi, hak atas informasi, hak atas partisipasi, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja serta hak-hak lainnya. Sayangnya, serikat pekerja lebih tertarik untuk mengurusi dan memperjuangkan hal-hal yang sifatnya kepentingan antara lain Upah dan outsourcing.

Samsung Puts Four Young Workers At Risk of Blindness

Stop Samsung - No More Deaths!

methanol-ghs-label-small-ghs-013-c.png Four workers of Samsung’s supplier are now at risk of vision loss due to exposure to high-density methanol.

An ongoing attempt by Samsung Electronics Co., Ltd. to outsource risk to an army of smaller contractors has proven dangerous as four workers are now at risk of losing vision due to exposure to gasified methanol while on the job.

The four workers, all temporary employees in their twenties at a Samsung supplier, suffered irreversible vision impairment after using high-density gasified methanol as coolant while edging aluminum clad circuits for smartphones, according to Solidarity For Workers’ Health, a Seoul-based advocacy group.  The employer did not provide even basic protective gear such as gloves.

Due to legal considerations, the advocate did not disclose the name of the employer, which is a subcontractor of one of Samsung’s army of outsourcers.  Nor did the Ministry of Employment and Labor, which on Feb. 5 said it…

View original post 844 more words

Samsung Attempts to Pay Its Way Out Of the Fatal Occupational Disease Cluster By Splitting Victims

Stop Samsung - No More Deaths!

SHARPS's eight-year advocacy campaign has entered into a new stage as Samsung attempts to compensate occupational disease victims on its own divisive terms.  Source: The Huffington Post Korea SHARPS’s eight-year advocacy campaign has entered into a new stage as Samsung attempts to compensate occupational disease victims on its own divisive terms. Source: The Huffington Post Korea

Samsung Electronics has launched a website for individual occupational-disease victims seeking compensation from the company, hammering a nail in the coffin of prospects for sufficient payouts for the company’s victims, and for publicly verifiable safety measures to keep future tragedies from happening

Dilution                       

“Compensation will be made based on principles and criteria little changed from the recommendations made by the Mediation Committee July 23,” Samsung said Sept 18 in a press release announcing the website’s launch.  However, nothing can be further from the truth.  Here are the details of Samsung’s scheme:

  • Samsung is accepting petitions for compensation only by year-end, preempting future victims who would be diagnosed with an occupational disease after a lengthy latency period;
  • Samsung employees who departed from…

View original post 277 more words