Belajar dari Mogok di Korea

Malam ini saya mempunyai kesempatan terbaik untuk bisa bertemu brother Kim Myoung Hwan, Ketua Serikat buruh Korean Railway Workers Union (KRWU). Kami menemuinya di kantor KCTU (Korean Confederation of Trade Unions) Ini adalah serikat buruh nasional dimana KRWU berafiliasi. Sudah hampir 1 bulan ini Brother Kim tinggal di kantor KCTU, pasca peristiwa mogok nasional 8000 buruh kereta api dengan agenda utama menolak privatisasi pelayanan kereta api. Mogok yang berjalan hampir 3 minggu ini menarik perhatian publik nasional maupun internasional karena tindakan yang berlebihan dari aparat kepolisian Korea yang melakukan penyerbuan ke kantor KCTU untuk menangkap pimpinan mogok termasuk Brother Kim. Polisi melakukan penyerbuan karena pemerintah menyatakan bahwa mogok tersebut tidak sah.

2014-01-07 21.05.31

Mogok yang dijalankan selama 3 minggu ini menghabiskan biaya sekitar 4 juta USD (Sekitar 4 Milyar Rupiah) yang diambil dari dana mogok yang dimiliki oleh serikat buruh. Biaya fantastis itu digunakan untuk mendukung akomodasi 8000 orang selama 3 minggu lamanya. KRWU mempunyai anggota sebanyak 21,000 orang dari total 30,000 total pekerja yang tersebar di seluruh penjuru Korea. Selama mogok, para buruh tidak dibayar upahnya, akan tetapi atas nama solidaritas, anggota lain yang tetap bekerja menyisihkan setengah dari upahnya untuk mereka yang sedang mogok. Sungguh suatu solidaritas yang indah.

Hal paling menarik dari pertemuan saya kali ini adalah tentang pasal mengenai “obstruction of company business” atau kita bisa artikan sebagai mengganggu/merusak bisnis perusahaan. Yup, pengusaha Korea seringkali menggunakan pasal ini untuk meminta ganti rugi kepada buruh atas tindakan mogok yang dilakukan serikat buruh, tidak tanggung-tanggung jumlah tuntutannya, selain itu mereka juga bisa (melalui putusan pengadilan) untuk membekukan rekening serikat buruh serta menyita aset pribadi para pemimpin serikat buruh yang melakukan mogok. Itu yang terjadi pada KRWU sekarang ini.

Masih segar dalam ingatan kita tentunya kasus gugatan 2 milyar pengusaha garmen PT Dooson Cipta Busana Jaya yang mengajukan ganti rugi atas mogok yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Dooson   http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/2013/10/09/buruh-mogok-pengusaha-gugat-2-miliar-tidak-dapat-diterima/ . PT Dooson Cipta Busana Jaya dimiliki oleh perusahaan Korea. Syukurlah pengadilan negeri Jakarta Utara menyatakan dalam putusan sela nya bahwa gugatan ini bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri melainkan pengadilan hubungan industrial.

Sungguh kita harus mewaspadai ini, ini bukanlah sekadar tindakan pengacara bodoh yang mengajukan gugatan PMH Ganti Rugi mogok di pengadilan perdata, bukan tidak mungkin para pengusaha Korea juga berusaha untuk “memperkenalkan” praktek ini di Indonesia.

Malam yang berkesan ini saya akhiri dengan menuliskan pesan solidaritas untuk buruh-buruh KRWU, Hidup Buruh, Terus Berjuang…

2014-01-07 21.22.22

Silakan perusahaan pindah ke Vietnam…..

Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD. Untuk segi upah boleh jadi lebih rendah, tetapi tahukah Anda bahwa pemerintah Vietnam pada akhir tahun 2012 lalu mengeluarkan Law on Trade Unions 2012 (UU Serikat Buruh 2012). Undang-undang ini memberikan banyak perlindungan bagi buruh, salah satunya mengenai perlindungan maternitas. Ya, berdasarkan undang-undang terbaru, Pengusaha harus memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya dengan upah penuh serta pengusaha harus memastikan bahwa mereka kembali ke pekerjaan semula. Sungguh suatu standar hukum yang tinggi dalam perlindungan maternitas. Sila baca undang-undangnya UU Serikat Buruh di Vietnam 2012

Vietnam juga satu-satunya negara yang dapat “memaksa” pengusaha Samsung yang arogan untuk mau berunding dengan serikat buruh Samsung disana. Ya, Samsung Electronics yang terletak di Provinsi Bac Nich mempekerjakan 20 ribu orang (Plant terbesar di Asia). Baru-baru ini Samsung telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat buruh Samsung.

Jadi silakan perusahaan pindah ke Vietnam, siapkan diri Anda untuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Di Indonesia saja (yang hanya 3 bulan), Anda seringkali mangkir dari cuti melahirkan dan mengabaikannya. Tanya Kenapa…

 

Jaminan Sosial (untuk seluruh rakyat Indonesia)

31 Desember 2013 lalu, di penghujung tahun 2013, Presiden mengumumkan sekaligus meresmikan berjalannya sistem jaminan sosial seperti diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini adalah fase pertama dari 3 fase pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Fase pertama berlaku bagi 121 juta orang (48 % dari populasi penduduk Indonesia),yang kedua adalah BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai berlaku pada 1 January 2015 dan akan berlaku bagi 31 juta orang tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pada fase ketiga yaitu pada tahun 2019 diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati sistem jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial nasional yang telah digulirkan sejak tahun 2004 ini menjadi wacana yang cukup signifikan dalam gerakan buruh Indonesia, diantara gelombang dukungan dan penolakan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Yang pasti, aksi-aksi dan gerakan demonstrasi buruh Indonesia telah mampu menekan pemerintah untuk segera menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Politisi senayan mengaitkan ini sebagai salah satu politik pencitraan SBY sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan di tahun 2014. Pekerjaan rumah yang paling besar adalah bagaimana sistem ini bisa berjalan maksimal di lapangan dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan fase pertama sistem jaminan sosial nasional.

Oh iya, sebagai tambahan informasi bagi kawan-kawan yang ingin mendaftar dalam program ini dengan cara menyiapkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga serta membayar iuran. Untuk lebih jelas, sila Klik Buku Saku BPJS melalui link ini  http://sehatnegeriku.com/buku-saku-bpjs/