• Basic Training, Bogor 24-26 February 2013
    Basic Training, Bogor 24-26 February 2013

     

    IndustriALL dan Afiliasi nya di Indonesia menyelenggarakan pelatihan Basic Training pada 24-26 February lalu. Sebanyak 33 peserta dari berbagai macam wilayah industri di Jabodetabek dan Serang menghadiri pelatihan ini. Tema utama pelatihan adalah meningkatkan kemampuan para pengurus serikat buruh dalam perundingan PKB. Selain itu, para peserta juga mendiskusikan isu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta menggunakan media online sebagai bahan kampanye serikat buruh.

  • Sila dibaca dan di pelajari , Sila Klik link ini Perpres0122013 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

     

  • timthumb.php timthumb-2.phptimthumb-4.phptimthumb-5.phpSebelum membaca tulisan ini, mohon tidak berpikir ini tulisan ilmiah ala-ala fakultas kedokteran yah.

    Baru-baru ini marak pemberitaan di media massa terkait penangkapan sejumlah orang terkait jaringan penjualan bayi. Dalam hingar bingar berita tersebut terselip berita tentang seorang ibu yang diduga sudah mempersiapkan bayinya untuk di jual sejak dalam kandungan. Mendengar pemberitaan tersebut, ingatan langsung tertuju pada sebuah paper yang saya temukan di sebuah meja di restoran hotel di Mumbay, India. Judul paper nya agak mengundang rasa ingin tahu, “Regulation of Surrogacy in Indian Context”  (Praktek Surrogacy di India) Apa itu Surrogacy? Surrogacy (bagaimana membahasakan Indonesia nya ya? Surogasi mungkin?) Surrogacy sederhananya diartikan adanya seorang perempuan yang setuju untuk hamil untuk menggantikan pasangan tertentu atau seseorang dikarenakan mereka tidak bisa hamil. Dalam istilah kedokterannya saya kurang paham. Pastinya dalam dunia kedokteran pastilah, Surrogacy ini tidak dapat di komersialkan.

    Di India dan mungkin juga Indonesia, praktek Surrogacy ini menjadi komersial. Mereka menyebutnya sebagai “Reproductive Tourism” Praktek Surrogacy ini menjadi komersial dengan nilai transaksi pertahunnya 450 juta USD, laporan ini dilansir oleh SAMA (sebuah working group untuk isu perempuan dan kesehatan, berbasis di New Delhi)

    Metode Surrogacy

    Para perempuan di India di rekrut untuk menjalani surrogacy ini melalui para agen yang berkeliaran di rumah-rumah penduduk, mereka berusaha meyakinkan para ibu tersebut untuk menjalani praktek surrogacy dengan imbalan berupa uang yang sangat besar. Para agen ini bekerjasama dengan para dokter dan klinik surrogacy. Nantinya para perempuan ini akan disuntikkan sel telur dari seseorang (suami dari pasangan pasangan yang ingin memiliki anak). Para perempuan yang akan menjalani surrogacy ini diseleksi terlebih dahulu dari segi kesehatan dan juga disebutkan harus mempunyai kulit yang cerah, cantik serta sehat dan bugar.

    Setelah memenuhi kriteria tersebut, perempuan yang telah terpilih tersebut disuntikkan sel sperma ke dalam sel telur perempuan tersebut. Selama menjalani proses kehamilan hingga kelahiran, perempuan ini di tempatkan disebuah rumah/klinik perawatan dengan  dijaga asupan gizinya. Selama proses tersebut, mereka tidak dapat bertemu dengan keluarga, mereka yang sudah bersuami tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual dengan suami nya, demi menjaga kemurnian embrio yang sudah ditanam tadi.

    ini bagian yang paling menyedihkan menurut saya, setelah menjalani proses kelahiran melalui operasi caesar, sang ibu pinjaman ini tidak diperbolehkan menyentuh atau melihat bayi yang baru saja dilahirkan, mereka bisa saja menyusui bayi tersebut asalkan mendapat izin dari calon orangtuanya.

    Banyak perempuan di India lebih memilih surrogacy ini untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar untuk membeli rumah atau pun kebutuhan hidup lainnya. Cara ini dianggap lebih cepat ketimbang bekerja sebagai buruh pabrik dengan upah yang murah.Mereka juga terkadang mendapat stigma dari ketidaktahuan masyarakat bahwa proses pemindahan sel sperma kedalam sel telur melalui proses hubungan seksual.

    Menurut data yang ada, India, Rusia, dan Ukraina mengizinkan adanya praktek surrogacy baik komersial maupun non komersial.

    Bagaimana dengan Indonesia?

    Sumber Tulisan : “Commercial Surrogacy in India: An Exploratory Study” ;Executive Summary, SAMA-Resource Group for Women and Health)

    Foto-foto tersebut bersumber dari Harian The Jakarta Globe, diunduh pada Kamis, 10 Oktober dengan link file sebagai berikuthttp://www.thejakartaglobe.com/multimedia/eyewitness/rent-a-womb/

  • stopsamsung's avatarStop Samsung – No More Deaths!

    After six years of campaigns and petitions over 56 occupational-disease deaths at the world’s largest chipmaker, SHARPS has agreed to enter dialogue with Samsung Electronics Co., Ltd. over the question of compensation for the victims of the company’s blood-disorder clusters and their families.

    “Samsung’s dialogue proposal is the result of six years of our ceaseless efforts,” said SHARPS at a press conference January 22.

    “Samsung has treated my daughter’s leukemia as though it was a random disease,” said Hwang Sang-ki, who lost her daughter Yumi to occupationally caused leukemia at Samsung.  “They also treated me like a heinous fraudster,” said the 58-year-old taxi driver whose lone outcry for her daughter’s untimely death six years ago led to the formation of SHARPS.

    “Because the public has been scorning Samsung, thanks to our long campaign, the company agreed to dialogue,” Hwang concluded.

    Ploys

    This is not the first time Samsung sought out…

    View original post 471 more words

  • 28 Desember 2012 lalu merupakan kado akhir tahun yang cukup menggembirakan bagi 997 orang buruh outsourcing yang selama ini bekerja di bagian produksi, ya, mereka telah beralih status menjadi buruh tetap. Selainnya itu mereka juga menerima uang pesangon yang besarannya bervariasi tergantung masa kerja masing-masing. Masa kerja para buruh outsourcing ini juga dihitung sejak pertama kali mereka masuk bekerja di Bridgestone.

    “Kami cukup puas dengan hasil yang telah dicapai, dan ini merupakan hasil kerja keras SP KEP SPSI Bridgestone Tyre di Plant Bekasi, Karawang dan Jakarta, ” Ujar Mohamad Farid, salah satu pemimpin serikat di Bridgestone. Ia juga menyatakan bahwa SP Bridgestone juga masih akan memperjuangkan status Supir dan Satpam yang saat ini jumlahnya telah mencapai 171 orang.

    Sejak 2 tahun terakhir ini SP Bridgestone Tyre Indonesia mencoba untuk bernegosiasi dengan manajemen mengenai keberadaan buruh outsourcing di bagian produksi. Meski sempat melaporkan manajemen Bridgestone ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Bekasi, namun akhirnya masalah ini dapat dibawa ke meja perundingan dan berhasil diselesaikan. Sekali lagi selamat untuk SP Bridgestone….. BRAVO

     

    foto0448

  •  

    DSC02137

    Pada tanggal 3 dan 4 Desember lalu dilaksanakan Basic Training untuk afiliasi IndustriALL di Indonesia. Pelatihan ini dihadiri oleh 28 peserta yang dihadiri oleh 9 Federasi IndustriALL. Para peserta saling berdiskusi tentang isu kesehatan dan keselamatan kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan dasar-dasar hak berserikat.

     

  • #Ini bukan tulisan ilmiah dan hanya sekadar pendapat pribadi untuk kawan-kawan tercinta#

    Pada pertengahan November 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Bisa dikatakan Permenaker ini merupakan “jawaban” dari tuntutan “Hapus Sistem Kerja Kontrak & Outsourcing” yang selama ini menjadi tuntutan gerakan buruh Indonesia. Boleh jadi jika kita menyimak aturan ini, rasanya tambah tidak jelas yah, tapi marilah kita buka dan pelajari isinya’

    sila buka link nya ini PERMENAKERNO19TAHUN2012,

    Pertama, yang paling mudah kita pahami adalah Pasal 17 , disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa buruh (baca : yayasan atau PT outsourcing)  hanya bisa dapat order dari perusahaan pemberi kerja meliputi 5 jenis usaha; usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), Catering, Satpam, jasa penunjang di tambang dan minyak, dan usaha angkutan. Ini artinya tidak boleh ada lagi buruh outsourcing yang bekerja di bagian produksi. (#titik) dalam pemberitaan Detik News Sabtu, 1 Desember 2012, ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya) mengklaim bahwa sekitar 8000 orang telah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Data diatas barangkali hanya sebagian kecil dari data faktual, bersamaan dengan semakin meningkatnya kesadaran buruh Indonesia untuk melakukan pengorganisiran buruh kontrak dan outsourcing di tempat kerja masing-masing. Pasal ini akan menjadi lebih maksimal apabila peran “Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan” menjalankan fungsinya dengan baik. Data Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi menyebutkan, pada tahun 2011, terdapat 2384 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mengawasi 216.547 perusahaan. Sementara itu di lapangan, kita masih dihadapkan pada lemahnya pengawasan (yang ini, udah tau semua lah yaa 🙂

    Kedua, Permenakertrans 19/2012 ini mengatur lebih banyak tentang syarat-syarat pemborongan pekerjaan (hmmhhh, mulai curigation  nih) karena sebelumnya soal pemborongan pekerjaan ini tidak diatur secara detail (baca: Pasal 64,65, dan 66 dalam UU No 13/2003) Coba yuk lihat dimulai dari  Pasal 3-16  Permenakertrans in. Pasal 3 ayat 2 menurut saya sangat rawan untuk disimpangi (bahasa kerennya mah “loopholes”begituh) untuk adanya kemungkinan besar  perusahaan penyedia jasa buruh beralih menjadi perusahaan pemborong pekerjaan. maka dari itu banyak pengamat hukum perburuhan yang menyatakan Permenakertrans ini hanya akal-akalan sajah. belum lagi Pasal 4 disebutkan adanya “Asosiasi Sektor Usaha” yang ditugaskan untuk membuat alur kegiatan proses produksi, padahal di UU 13/2003 tidak ada penjelasan tentang Asosiasi Sektor Usaha (Bingung yak??? sama saya juga:) dan dalam deretan aturan main tersebut, terselip betapa besarnya peran Dinas Tenaga Kerja untuk mengeluarkan perijinan operasional perusahaan pemborong pekerjaaan. Dan perlu dicatat sodara-sodara, tidak ada sanksi yang jelas apabila ada pelanggaran terhadap aturan ini.

    Banyak hal yang harus dikritisi dari permenakertrans ini, tapi dari pada kita sibuk berteori dan cuap-cuap sadja, lebih baik kita manfaatkan Permenakertrans ini sebagai “semangat baru” bagi kita untuk terus memperjuangkan pekerja kontrak dan outsourcing di tempat kerja kita masing-masing. Konkrit dan Nyata 🙂 kata iklan mah Talk Less Do More jangan No Action Talk Only.

    Selamat dan Terus Berjuang yak kawan-kawan ku tercinta 🙂

     

  • Layak dibaca dan dipelajari.

    Bagaimana situasi K3 di tempat kawan-kawan?

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat kerja.

    Permenakertrans tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat kerja


  • Bertempat di YMCA Centre, Mumbai, dilaksanakan pelatihan MNC Training khusus perempuan. Pelatihan ini dihadiri oleh sedikitnya 20 orang peserta yang berasal dari afiliasi IndustriALL di India.